Jumat , 25 Sep 2015, 21:18 WIB

Mentan Minta Pemda Menjaga Alih Fungsi Lahan

Red: Taufik Rachman
Humas Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Plt. Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana dan pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan panen raya padi di Desa Mekar Asih, Kecamatan Banyu Sari, Karawang, Jumat (25/9).Humas Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Plt. Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana dan pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan panen raya padi di Desa Mekar Asih, Kecamatan Banyu Sari, Karawang, Jumat (25/9).Humas Kementan

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas.

"Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir," katanya, saat ditemui di komplek Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat.

Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata dia, berupaya menjaga lahan pertanian. Bahkan, pihaknya berencana menambah lahan pertanian di seluruh Indonesia.

"Kita akan menambah sawah-sawah baru. Tahun depan, 200 ribu sawah akan dicetak di seluruh Indonesia," kata dia.

Hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi banyaknya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian yang terjadi di berbagai daerah.

Jika alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian terus terjadi, maka areal persawatan atau pertanian akan hilang.

Sementara itu, terkait dengan perlindungan lahan pertanian, Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

mengaku saat ini pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut diperlukan di Karawang untuk mencegah setiap bentuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Persiapan pembentukan peraturan itu sendiri sudah berlangsung sejak sekitar dua tahun terakhir. Hingga kini, tahap persiapannya masih dalam kajian di DInas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan setempat.

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan