Kamis , 05 Nov 2015, 22:37 WIB

Pemerintah Diminta Lindungi Lahan Persawahan

Red: Taufik Rachman
Antara//Syaiful Arif
Buruh tani memanen wijen di areal persawahan Desa Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Kamis (298/10).
Buruh tani memanen wijen di areal persawahan Desa Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Kamis (298/10).

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Pemerintah diminta melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi sehingga bisa berdampak terhadap program swasembada pangan.

"Kami berharap lahan persawahan produktif penghasil pangan tidak dialih fungsikan," kata Ketua Kontak Tani Nelayan dan Andalan (KTNA) Provinsi Banten Oong Syahroni saat dihubungi di Lebak, Kamis.

Selama ini, lahan persawahan tahun ke tahun di Provinsi Banten terus berkurang akibat alih fungsi itu hingga menjadi kawasan permukiman, perumahan, lembaga pendidikan, perkantoran dan lainya.

Penyusutan lahan pertanian itu tentu berdampak terhadap peningkatan produksi pangan juga kehilangan mata pencaharian bagi petani.

"Kami mendesak pemerintah melindungi lahan pertanian itu dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU) guna mendukung program swasembada pangan juga kesejahteraan petani," katanya.

Menurut dia, saat ini, lahan persawahan di delapan kabupaten/kota madya di Provinsi Banten mengkhawatirkan menurutnya produksi pangan.

Sebab Provinsi Banten cukup besar memberikan sumbangan cadangan beras nasional (CBN).
Diperkirakan penyusutan lahan persawahan tersebut antara satu sampai dua persen dari jumlah 191.000 hektare.

"Kami berharap pemerintah bisa melindungi lahan pertanian itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Dede Supriatna mengatakan pihaknya hingga kini belum bisa melakukan perlindungan lahan persawahan.Sebab perlindungan lahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Kemungkinan pihaknya akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) perlindungan lahan persawahan agar tidak menjadi alih fungsi lahan.

Apalagi, wilayah Kabupaten Lebak merupakan sentra pangan di Provinsi Banten.
Saat ini penyusutan alih fungsi lahan tanaman pangan di Kabupaten Lebak sekitar 0,01 persen dari 47.750 hektare.

Penyusutan lahan itu memang masih relatif kecil, namun tetap dikhawatirkan menjadi ancaman.

Saat ini, Pemkab Lebak sedang berupaya mempertahankan lahan pertanian pangan sekitar 41.000 hektar.

"Kami berharap tahun depan sudah memiliki perda perlindungan lahan persawahan guna mendukung program swasembada pangan," katanya.

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan