Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Bea Cukai: Baju Bekas Impor Masuk Melalui Laut dan Darat

Rabu 22 Mar 2023 18:00 WIB

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas, (ilustrasi). Bea Cukai menegaskan, barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas, (ilustrasi). Bea Cukai menegaskan, barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Foto: Republika/Thoudy Badai
Nilai penindakan impor pakaian bekas pada 2022 sebesar Rp 24,21 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali sepanjang 2022. Adapun realisasi tersebut setara dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan baju bekas impor yang ke Indonesia masuk dari berbagai lintasan, baik darat maupun laut dengan berbagai macam modus. "Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat," ujarnya dalam keterangan tulis dikutip Rabu (22/3/2023).

Baca Juga

Nirwala memerinci, nilai penindakan impor pakaian bekas pada 2022 sebesar Rp 24,21 miliar, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 165 kali penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar.

“Sebanyak 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 10,37 miliar pada 2020,” rincinya.

Menurut Nirwala, permasalahan importasi pakaian bekas ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah. Namun, juga diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi terkait, dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.

"Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait," ucapnya.

Menurutnya titik rawan masuknya pakaian bekas di Indonesia, tersebar di beberapa wilayah, yang dilakukan dengan berbagai macam modus. Di pesisir timur Sumatra, Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi, dengan modus disembunyikan pada barang lain.

Nirwala menyebut titik rawan masuknya importasi pakaian bekas juga ada di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong. "Modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," ucapnya.

Bea Cukai menegaskan, barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Adapun larangan importasi pakaian bekas ilegal merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. "Juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia," ucapnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler