Peredaran Takjil Saat Ramadhan Masuk Radar Pengawasan BPOM Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 10 Mar 2023 16:47 WIB

Warga berburu takjil atau panganan untuk berbuka puasa di Jalan Pusdai, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022). Peredaran Takjil Saat Ramadhan Masuk Radar Pengawasan BPOM Bandung Foto: Edi Yusuf/Republika Warga berburu takjil atau panganan untuk berbuka puasa di Jalan Pusdai, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022). Peredaran Takjil Saat Ramadhan Masuk Radar Pengawasan BPOM Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung akan mengawasi peredaran takjil selama bulan Ramadhan. Mereka mengantisipasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi dengan cara mengedarkan makanan kedaluwarsa atau tanpa izin.

"Jelang Ramadhan akan melakukan pengawaaan pangan dan obat karena jelang hari besar, volume pangan akan banyak dan saat banyak kadang dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab menjual makanan kedaluwarsa dan tanpa izin edar," ujar Kepala BPOM Bandung Sukriadi Darma, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan pengawasan akan dilakukan mulai dari produsen di tingkat distributor hingga pengecer termasuk importir. BPOM akan melibatkan semua instansi dan lembaga untuk melakukan pengawasan.

Sukriadi mengatakan BPOM bekerja sama dengan aparat kepolisian akan menindak tegas jika terdapat peredaran makanan tanpa izin dan kedaluwarsa. Ia mengatakan pengawasan dilakukan berkeliling menggunakan mobil laboratorium.

"Kita on the spot ada yang mencurigakan dibawa ke laboratorium. Kita cek ke seluruh sentra takjil," katanya.

Ia mengatakan petugas akan mengawasi makanan lainnya yang berpotensi ditambah bahan-bahan berbahaya seperti pewarna atau formalin. Sebelumnya, BPOM Bandung memusnahkan obat-obatan, pangan dan kosmetik ilegal sebanyak ratusan item dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp 31 miliar.

Barang-barang sitaan tersebut didapat dari hasil operasi sepanjang 2022. "Pada hari ini kita melakukan  pemusnahan sebanyak 200.230 ribu (obat, pangan dan kosmetik ilegal) dengan nilai total Rp 31.972.298.504," ujar Sukriadi.