Senin 17 Jan 2022 17:22 WIB

BPS: Kemiskinan di Desa Turun Lebih Cepat dari Perkotaan

Pola penurunan kemiskinan yang lebih cepat di desa perlu dijaga.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustradi perdesaan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan tingkat kemiskinan di perdesaan lebih cepat dibanding kemiskinan di perkotaan.
Foto: CANDRA YANUARSYAH/ANTARA
Ilustradi perdesaan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan tingkat kemiskinan di perdesaan lebih cepat dibanding kemiskinan di perkotaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan tingkat kemiskinan di perdesaan lebih cepat dibanding kemiskinan di perkotaan. Meski demikian, disparitas kemiskinan di antara keduanya masih cukup tinggi.

Kepala BPS, Margo Yuwono, menjelaskan, angka kemiskinan di perdesaan turun 0,57 persen poin dari periode Maret 2021 ke September 2021. Sementara itu, kemiskinan di perkotaan pada periode yang sama hanya turun 0,29 persen poin.

Baca Juga

"Tren penurunan kemiskinan di perdesaan turun lebih cepat. Jadi kalau pemerintah membangun pertanian dari pinggiran, misalnya. Sudah mulai terasa dampaknya," kata Margo dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pola penurunan kemiskinan yang lebih cepat di desa perlu dijaga. Pasalnya, angka kemiskinan di desa saat ini masih jauh lebih tinggi.

Tercatat pada September 2021, angka kemiskinan perdesaan mencapai 12,53 persen sedangkan di perkotaan 7,6 persen. Dengan penurunan kemiskinan yang lebih cepat di desa, lambat laun disparitas kemiskinan di antara keduanya akan semakin mengecil.

Sebagaimana diketahui, BPS telah merilis profil kemiskinan Indonesia per September 2021. Di mana tercatat, jumlah masyarakat miskin tercatat 26,5 juta orang. Jumlah itu turun 1,04 juta orang dari posisi Maret 2021.

Dengan jumlah kemiskinan tersebut maka angka kemiskinan nasional sebesar 9,71 persen atau kembali ke level satu digit setelah sebelumnya meningkat di atas 10 persen akibat pandemi Covid-19.

Adapun mereka yang disebut miskin yakni yang berpendapatan di bawah garis kemiskinan sebesar Rp 486.168 per kapita per bulan.

Selain itu, Indeks Kedalaman Kemiskinan pada September 2021 turun menjadi 1,67 poin dari periode Maret 1,71 poin. Adapun untuk Indeks Keparahan Kemiskinan juga turun menjadi 0,418 poin dari sebelumnya 0,424 poin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement