Ahad 02 Jan 2022 16:52 WIB

Tiga Kawasan Kategori Kumuh di Bangka Ditata

Tiga kawasan kumuh tersebut adalah Desa Sungaiselan, Batu Belubang dan Desa Kurau.

Anak-anak bermain air saat banjir merendam Kampung Seberang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/12/2021). Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang mencatat, sebanyak 464 rumah di Kota Pangkalpinang terendam karena banjir yang disebabkan oleh pasang air laut yang terjadi sejak Selasa Pagi, 7 Desember 2021.
Foto: ANTARA/Resha Juhari
Anak-anak bermain air saat banjir merendam Kampung Seberang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/12/2021). Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang mencatat, sebanyak 464 rumah di Kota Pangkalpinang terendam karena banjir yang disebabkan oleh pasang air laut yang terjadi sejak Selasa Pagi, 7 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penataan terhadap tiga kawasan yang masuk kategori kumuh.

"Tiga kawasan kumuh ini sudah kami bicarakan dengan dinas terkait, juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Ahad (2/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, tiga kawasan kumuh tersebut adalah Desa Sungaiselan, Batu Belubang dan Desa Kurau. "Penataan mulai dilakukan, tinggal lagi perencanaannya ke depannya dan termasuk mengetahui batasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Bupati menjelaakan, penataan kawasan kumuh yang sudah dipastikan berjalan pada 2022 yaitu perelokasian sebagian rumah warga pesisir di Desa Kurau. "Ada beberapa rumah penduduk yang harus dipindahkan dan lokasinya sudah kami siapkan," katanya.

Sementara itu Kasi Pelaksana wilayah 1 Balai Prasarana Permukiman wilayah Bangka Belitung, Nurul Azmi mengatakan terdapat tiga kawasan di Bangka Tengah yang masuk kawasan kumuh telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2014.

Ia menjelaskan, terdapat tujuh kondisi penentuan kawasan kumuh di antaranya, kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.

"Jadi tiga kawasan sudah ada batasan luas yang ditentukan dalam kewenangan dan tangung jawab, baik pusat, provinsi, dan kabupaten," ujar Nurul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement