Ahad 15 Aug 2021 02:42 WIB

Pemerintah Diminta tak Impor Alkes

PB SEMMI menyayangkan kebijakan impor alat kesehatan (alkes).

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
tes cepat Covid-19 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko
tes cepat Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyayangkan kebijakan dan upaya pemerintah, terutama terkait impor alat kesehatan (alkes) yang melonjak drastis. Impor dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kami menilai bahwa sikap pemerintah yang demikian justru membuka peluang bagi terjadinya kemerosotan ketahanan ekonomi bangsa ini," kata Ketua PB SEMMI Bidang Penelitian dan Pengembangan, Muhar Syahdi Difinubun dalam keterangan, Sabtu (14/8).

Baca Juga

Muhar mengatakan, kebijakan itu juga mengucilkan kepercayaan diri sebagai bangsa yang mandiri melalui produk, khususnya alkes yang tak kalah berkualitas dibandingkan dengan yang impor. Dia menambahkan, belum adanya komitmen yang serius dari pemerintah sendiri terkait peningkatan belanja alkes lokal pada e-katalog atau katalog elektronik yang diakses melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah disesuaikan dengan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 itu memliki dampak tersendiri.

Lanjutnya, hal ituberimbas terhadap adanya ketimpangan atau ketidakseimbangan akses masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan tetap terjangkau. Ia menyangsikan bahwa meskipun telah ada landasan hukum seperti Permendag No. 28 Tahun 2020 yang mengantur tentang ketentuan impor produk tertentu.

Akan tetapi, sambung dia, dalam penerapannya justru tidak menjamin keberpihakan pemerintah untuk sepenuhnya mengakomodir produk alkes lokal atau dalam negeri. Dia mengatakan, padahal produk alkes lokal bisa memberi peluang bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi bagi para produsen lokal itu sendiri, di samping dampaknya bagi kebutuhan pelayanan kesehatan yang murah terhadap masyarakat.

"Jika berpangkal dari sebuah adagium Latin: salus popouli suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi itu, maka di musim pandemi seperti ini, upaya pemerintah terhadap masyarakat dalam penanggulangan Covid-19 ini, mestinya tidak seperti cinta bertepuk sebelah tangan. Kami enggan menyebutnya sebagai sebentuk pengkhianatan atau semacamnya. Cukuplah pelenyapan dana Bansos Covid-19 itu sebagai pelajaran bersama," katanya.

Sebelumnya, satu dari sekian alkes seperti polymerase chain reaction atau PCR yang harga per sekali tesnya menelan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi mengenai obat-obatan, yang diakui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sendiri, hingga kini sebagian besarnya masih terus diimpor.

"Kami secara kelembagaan akan selalu siap kapanpun untuk menggiringnya ke ranah hukum, apabila kelak dugaan mengenai mafia alkes impor ini terbukti. Tentu dengan sekaligus meminta para pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri dan KPK agar segera mengusut tuntas kejahatan di bisnis pengadaan barang/jasa ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement