Rabu 04 Aug 2021 16:04 WIB

Risma: Pelaku Pungli Bansos akan Berhadapan dengan Polisi

Mensos mengandeng Polri dan Kejaksaan untuk awasi penyaluran Bansos.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Foto: Antara/Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri Sosial Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga sampai ke warga yang pantas penerima. Sedangkan untuk mengantisipasi bila ada temuan-temuan penyalahgunaan di lapangan, pihaknya telah melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dari Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jadi kita sudah bekerjasama dengan kejaksaan agung dan kepolisian untuk masalah-masalah (penyelewengan) ini," kata Mensos yang akrab disapa Risma ini.

Baca Juga

Risma mengingatkan, kepada oknum pendamping sosial, perangkat pemerintahan terbawah baik RT, RW atau Kelurahan dan siapapun yang berinisiatif mencairkan bansos, dengan tujuan diselewengkan akan berhadapan dengan polisi dan kejaksaan. Sebagaimana yang saat ini sudah banyak kasus bansos yang ditangani polisi dan kejaksaan di daerah.

"Banyak (kasus), sekarang lagi ditangani, ada yang ditangani bareskrim maupun kejaksaan agung," ujar Risma.

Seperti yang kasus penyelewengan bansos di Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu. Risma menegaskan saat ini kasusnya sedang berproses di Kejaksaan Kabupaten Tangerang. Dan sudah terdapat dua orang oknum pendamping sosial yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitupula di beberapa daerah lain seperti Depok, yang sedang dalam proses di kepolisian.

Kasus pungli bansos di Kabupaten Tangerang terungkap setelah Mensos Risma turun langsung menemui penerima bansos. Dalam pengakuan warga, ternyata di Kabupaten Tangerang ditemukan pendamping sosial yang memanfaatkan jasa penarikan bansos melalui ATM penerima. Namun besaran uang bansos yang diserahkan dikurangi dari jatah yang ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan pungli yang dilakukan oknum pendamping sosial ini mengambil jatah penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang pengambilannya melalui Bank Himbara. Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini.

Selain itu, diakui Bahrudin, ada temuan lanjutan yang saat ini sedang diselidiki. Dimana masih ada delapan prang oknum pendamping sosial yang melakukan pungli yang sama dari 4 desa yang ada di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Adapun jumlah kerugian uang yang tidak disalurkan itu, untuk 4 Desa ini sebesar Rp 800 juta. Uang sebesar itu diambil dari kedua tersangka ini. Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu, itu sekitar Rp 3,5 miliar, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," paparnya.

Adapun modusnya, menurut Bahrudin, kedua tersangka pendamping sosial ini meminta kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), akan mengambilkan bantuan itu melalui ATM si penerima. Lalu ATM itu oleh para oknum pendamping sosial ini, dia ambil sendiri, dia gesek ke ATM sendiri.

"Setelah dapat jumlah dana dari ATM yang digesek itu, oknum ini menyerahkan uang tersebut kepada KPM. Namun tidak sesuai dengan apa yang digesek, jadi ada selisih," ungkapnya. Memang kalau dilihat, ia menyebut, selisih itu ada yang hanya Rp50.000 dan Rp100.000. Tapi kalau dijumlahkan dengan keluarga penerima manfaat yang diselewengkan, jumlahnya fantastis. 

"Jadi untuk 4 Desa aja, itu uang yang tidak bisa digunakan atau disalurkan kedua tersangka, itu sekitar 800 juta," jelasnya.

Karena itu, Bahrudin, berharap kepada pendamping sosial yang diberi kewenangan penyelenggaraan untuk bantuan sosial ini, supaya melaksanakan tugas sesuai fungsinya. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para penyelenggara bantuan sosial yang menyalahgunakan," tegasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement