Rabu 04 Aug 2021 16:02 WIB

Warga Bekasi yang NIK-nya Dipakai WNA Akhirnya Bisa Vaksin

WNA Lee In Wong vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus raharjo
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 ke peserta di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/8/2021). Vaksinasi tersebut menargetkan 150 perserta usia 12-17 tahun.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 ke peserta di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/8/2021). Vaksinasi tersebut menargetkan 150 perserta usia 12-17 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Wasit Ridwan (47), warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya bisa ikut vaksinasi setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dipakai warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.

"Saya sudah divaksin kemarin tanggal 3 Agustus 2021," kata Wasit saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (4/8).

Ia mendapat suntikkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Meski telah divaksin, Wasit tak dapat sertifikat resmi. "Saya dapat vaksin tapi nggak dapat sertifikat resminya," ujarnya.

Sebelumnya, Wasit hendak melaksanakan vaksinasi pada Kamis (29/7) lalu. Setelah melakukan skrining kesehatan, petugas vaksin menolak menyuntik Wasit lantaran masalah administrasi itu.

Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.

Dari kejadian itu, tercatat Lee In Wong pada saat itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat (17/9/2021) mendatang di wilayah tersebut.

Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat mengatakan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat dirinya memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami.

Namun, saat diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, belum dapat menyimpulkan adanya data ganda dari identitas warganya.

Menurutnya, data Wasit Ridwan tunggal yakni milik warga Kabupaten Bekasi. "Saya cek di aplikasi itu clear datanya tunggal pemilik KTP Kabupaten Bekasi dan pemilik kartu keluarga Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Akan tetapi, ia memastikan kalau dalam sistem administrasi kependudukan tidak mungkin KTP elektronik itu NIK-nya kembar. "Kalau sudah terbit KTP elektronik itu tidak mungkin double," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement