Ahad 16 May 2021 23:55 WIB

18 Butir Hasil Pertemuan Darurat OKI Sikapi Serangan Israel 

OKI mendesak PBB bersikap tegas sikapi agresi Israel ke Gaza

OKI mendesak PBB bersikap tegas sikapi agresi Israel ke Gaza. logo-OKI
OKI mendesak PBB bersikap tegas sikapi agresi Israel ke Gaza. logo-OKI

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH - Pertemuan luar biasa secara virtual oleh Komite Eksekutif Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada tingkat menteri luar negeri (menlu) dilaksanakan pada Ahad (16/5).

Pertemuan pada 4 syawal 1442 H ini diketuai oleh Arab Saudi yang mengumpulkan negara-negara Islam dan lainnya dalam mengecam agresi Israel terhadap Palestina. 

Baca Juga

Pertemuan ini menghasilkan resolusi yang diadopsi oleh sesi biasa dan luar biasa KTT Islam dan Dewan Menlu. Secara historis, OKI melihat tanggung jawab, moral dan hukum umat Islam terhadap perjuangan Palestina dan Al Quds. 

"Pertama, mengutuk sekuat tenaga serangan biadab yang diluncurkan oleh Israel yang melawan rakyat Palestina dan tanah mereka dan situs suci, serta menuntut penghentian lengkap dan segera dari serangan yang mempengaruhi warga sipil yang tidak bersalah dan harta benda mereka," tulis pernyataan bersama para Menlu negara anggota OKI yang diterima Republika.co.id, Ahad (16/5).

OKI menilai, hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan resolusi PBB tentang masalah Palestina.

Kedua, resolusi juga memperingatkan bahwa hasutan, provokasi, ancaman terhadap nyawa warga sipil yang tidak bersalah, menyebabkan penderitaan parah bagi rakyat Palestina sehingga meningkatkan risiko ketidakstabilan. Agresi Israel menimbulkan implikasi serius untuk keamanan dalam dan luar daerah. 

Ketiga, pertemuan tersebut juga menghasilkan resolusi yang memperingatkan Israel dan pemangku kepentingan lain tentang dampak berbahaya kelanjutan agresi Israel yang disengaja terutama sejak awal Ramadhan, dan saat Idul Fitri.

"Menuntut penghentian semua pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, termasuk tidak menghormati situs suci, khususnya, kesakralan dari Masjid Al Aqsa / Al-Haram Al-Shareef, dan tidak merusak status sejarah dan hukum," tulis pernyataan tersebut.

Keempat, para Menlu juga menegaskan kembali bahwa Israel adalah kekuatan pendudukan dan tidak memiliki hak sah apa pun atas tanah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Masjid Al Aqsa / Al-Haram Al Shareef. Menurut pernyataan tersebut, semua tindakan yang merusak statusnya adalah batal demi hukum dan tidak berlaku lagi.

Kelima, para Menlu pada pertemuan OKI menegaskan kembali pentingnya perwalian Hashemite historis, Situs suci Islam dan Kristen di Al Quds dan perannya dalam melestarikannya dan juga status hukum dan sejarah yang ada di sana. Pelestarian Arab juga harus ditegaskan di sana.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement