Jumat 23 Apr 2021 10:40 WIB

LPS Kaji Aturan Pembebasan Iuran Premi Penjaminan

Pembebasan premi penjaminan simpanan diberikan dengan syarat.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja melintas saat melakukan aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkaji aturan untuk membebaskan pembayaran premi penjaminan simpanan bank. Saat ini rencana tersebut masih akan dikonsultasikan dengan DPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ruang pembebasan premi penjaminan simpanan selalu terbuka. "Pertimbangan kami, kalau itu bisa berdampak positif bagi perbankan dan pemulihan ekonomi bisa lebih cepat, maka hal itu layak kami tempuh," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/4).

Baca Juga

Namun, pembebasan premi penjaminan simpanan diberikan dengan syarat. Dia menyebut LPS akan memperjuangkan kebijakan itu apabila bank lebih aktif menyalurkan kredit. Selain itu, bank diminta untuk mengurangi penempatan dana di Bank Indonesia.

"Jadi, hal itu dahulu yang saat ini kami cermati, apakah perbankan sudah agresif menyalurkan kredit. Jika perbankan sudah mulai proaktif menyalurkan kreditnya dan sudah mulai mengurangi penempatan dana di BI, maka kami pun akan dengan agresif mengejar kebijakan tersebut," ungkapnya.

Alasannya, saat ini pertumbuhan kredit masih negatif, yakni minus 2,15 per Februari lalu. Menurutnya, para pelaku usaha belum merasakan penurunan bunga yang cukup signifikan walaupun bunga deposito sudah turun.

Dia meyakini pertumbuhan kredit akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Terlebih, pemerintah berupaya untuk menumbuhkan optimisme kepada pasar, sehingga mereka kembali menarik kredit dari perbankan.

"Kredit harus tumbuh positif dari sebelumnya negatif pada Februari minus 2,15 persen. Jika itu tercapai, kami yakin prospek pertumbuhan ekonomi semakin menguat secara drastis," ucapnya.

Purbaya memastikan rencana pembebasan premi tersebut tidak akan berpengaruh bagi kinerja lembaga yang dipimpinnya. Bahkan, apabila LPS dapat membantu industri perbankan, maka akan mengurangi kemungkinan beban resolusi bagi LPS pada masa depan.

LPS mencatatkan total aset sebesar Rp 148,96 triliun per Maret 2021. Tahun ini, total aset dan cadangan penjaminan LPS diproyeksi meningkat menjadi Rp 160,18 triliun.

Sebelumnya, dia pernah menantang perbankan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan kredit. Jika kredit berhasil tumbuh positif, dia berjanji akan mempertimbangkan pembebasan iuran premi penjaminan simpanan selama satu tahun penuh.

"Saya tantang perbankan yang disini, kalau Anda mulai menyalurkan kredit dan saya melihat angka pertumbuhan kredit bergerak positif kami akan melakukan perhitungan ulang lagi, apakah itu saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan kurangi atau hilangkan, bebaskan satu tahun iuran premi," ujarnya dalam acara Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement