Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

KJRI LA: Green Card Orient karena Pernikahan bukan Pekerjaan

Kamis 08 Apr 2021 07:34 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi] Sidang pemeriksaan perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.

[Ilustrasi] Sidang pemeriksaan perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.

Foto: ANTARA/Reno Esnir
Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore menegaskan ia tak pernah melepaskan status WNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA) Amerika Serikat (AS) Sigit Setiawan mengatakan, green card atau kartu izin tinggal permanen atau selamanya bagi warga negara asing (WNA) di AS yang dimiliki Orient P Riwu Kore, termasuk kategori IR6. Artinya, green card tersebut didapatkan calon bupati Sabu Raijua terpilih, Orient, karena alasan pernikahan, bukan pekerjaan. 

"Berdasarkan pengamatan kode berkas green card yang dimiliki oleh Orient termasuk dalam kategori IR6 yang artinya green card tersebut didapatkan karena penikahan bukan karena alasan pekerjaan," ujar Sigit dalam sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/4). 

Baca Juga

Sigit menjelaskan, perubahan status keimigrasian seseorang tidak akan berubah sepanjang pihak yang bersangkutan tidak pernah mengajukan perubahan status kewarganegaraannya. Di samping itu, pemerintah Negara Paman Sam memang tidak aktif menginformasikan adanya WNA yang memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat kepada negara asal. 

"Kami kesulitan untuk mengakses informasi mengenai status kewarganegaraan WNI di Amerika kecuali atas dasar pengakuan yang bersangkutan sendiri mengingat pemerintah Amerika Serikat sangat melindungi privasi dan tidak terbuka terhadap permintaan informasi tersebut," kata Sigit. 

Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore menegaskan ia tidak pernah melepaskan status warga negara Indonesia (WNI). Namun, ia pun tidak menampik saat mendaftar menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, kewarganegaraan AS masih melekat padanya. 

"Fakta perolehan kewarganegaraan Amerika, Orient, adalah merupakan pemenuhan persyaratan administrasi pekerjaannya dan bukan berdasarkan keinginan hatinya," ujar kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi, dalam persidangan perkara perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/3). 

Orient dan wakilnya, Thobias Uly, menjadi pihak terkait dalam dua permohonan sengketa hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua di MK. Keduanya diwakili kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Dalam persidangan, Paskaria mengatakan, Orient sudah tinggal di AS sejak 1997. Setelah Orient lulus sekolah di Kupang, Orient melanjutkan pendidikannya dan bekerja di AS, hingga Orient menikah dengan perempuan warga AS pada 2000. 

Atas pernikahannya itu, Orient mendapatkan Green Card USA, sebuah status keimigrasian yang mengizinkan penerimaannya tinggal secara permanen atau selamanya di Amerika. Pada 2006, Orient mulai bekerja sebagai electrician pada General Dynamics NASSCO, perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kapal tempur untuk angkatan laut Amerika Serikat dan kapal minyak. 

"Oleh karena sifat pekerjaan NASSCO yang sangat rahasia tersebut maka setiap karyawan yang akan dipekerjakannya diwajibkan untuk memperoleh kewarganegaraan Amerika," kata dia. 

Proses pengurusan kewarganegaraan Amerika Orient dilakukan oleh NASSCO selaku perusahaan yang mempekerjakannya. Sejak saat itu, Orient menyatakan tidak pernah melepaskan kewarganegaraan Indonesia karena pengurusan warga negara Amerika murni alasan kewajiban administrasi pekerjaan dan bukan keinginan pribadi. 

"Bahwa status warga negara Amerika, Orient, yang baru diproses pada tahun 2007, dapat kita ketahui Orient tidak pernah berniat untuk mengganti kewarganegaraannya," tutur Paskaria. 

Singkat cerita, Orient menyatakan telah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika pada 5 Agustus 2020, menjelang Pilkada. Akan tetapi, Kedutaan Besar Amerika Serikat belum memproses pelepasan kewarganegaraan Orient dengan alasan kondisi Covid-19. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler