Selasa 16 Feb 2021 18:23 WIB

Wamenkumham Sebut Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati

Wamenkumham menyebut dua alasan pemberat Edhy dan Juliari layak dituntut mati.

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/12). Pada hari ini, Wamenkumham Eddy Hiariej menilai Juliari layak dituntut mati atas tindak pidana yang dilakukannya. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/12). Pada hari ini, Wamenkumham Eddy Hiariej menilai Juliari layak dituntut mati atas tindak pidana yang dilakukannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan, dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 yakni mantan Menteri Kelautandan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati. Diketahui, saat ini keduanya berstatus tersangka korupsi di KPK.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej.

Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP. Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Berikutnya, Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK.

 

photo
Daftar Belanja Edhy Prabowo di AS - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement