Senin 15 Feb 2021 13:44 WIB

Denda di Tol Trans-Sumatra, Ini Klarifikasi Hutama Karya

Operator Tol Trans Sumatra ruas Bakter mengenakan denda kepada pengemudi minibus.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar . ilustrasi
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar . ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan memberikan klarifikasi mengenai pemberian denda di jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung. “Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Fauzan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin (15/2).

Menurutnya, kejadian terjadi pada Ahad (14/2), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV). Rombongan kendaraan yang terdiri atas minibus Hyundai dan minibus Carry dengan pelat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.

Baca Juga

Selanjutnya, kedua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.

Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar, sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung sebesar Rp 283 ribu sehingga total dari dua kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566 ribu.

Menurutnya, kendaraan pertama membawa  penumpang yang sedang sakit dipersilahkan petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit. Namun kendaraan tersebut bersikeras menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan. Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Fauzan menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai tetapi karena pengemudi tidak membawa uang tunai maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

“Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya. Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol,” kata Fauzan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement