Senin 01 Feb 2021 09:46 WIB

Bank Sentral UEA Beri Denda 11 Bank

Nilai denda yang dikenakan berjumlah total 45,76 juta dirham atau 12,5 juta dolar AS.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Uni Emirat Arab
Foto: tangkapan layar google
Bendera Uni Emirat Arab

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Bank sentral Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan sanksi keuangan kepada 11 bank yang beroperasi di negara itu. Hal ini diakibatkan kegagalan mereka mencapai tingkat kepatuhan yang sesuai terhadap antipencucian uang dan sanksi.

Seperti dilansir dari laman Bloomberg, Senin (1/2) sanksi yang dijatuhkan pada 24 Januari berjumlah 45,76 juta dirham atau 12,5 juta dolar AS. Adapun secara keseluruhan, bank yang beroperasi di UEA telah diberi waktu cukup oleh bank sentral untuk memperbaiki segala kekurangan dan diinstruksikan pada pertengahan 2019.

Baca Juga

“Hal ini untuk memastikan kepatuhan pada akhir tahun itu,” ucap regulator. Adapun denda tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Keputusan Federal Nomor 20 tahun 2018 tentang Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Organisasi Ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement