Jumat 30 Oct 2020 15:10 WIB

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Berdampak Positif

OJK memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pekerja memproduksi tahu di lokasi industri rumahan di Jakarta, (ilustrasi). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana program restrukturisasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur per 28 September 2020, agar UMKM dapat segera kembali bangkit di saat pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pekerja memproduksi tahu di lokasi industri rumahan di Jakarta, (ilustrasi). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana program restrukturisasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur per 28 September 2020, agar UMKM dapat segera kembali bangkit di saat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.

Menurut Kepala Makroekonomi dan Direktur Strategi Investasi PT Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat program tersebut memiliki dampak positif bagi perekonomian Indonesia. "Positif saja di Indonesia masalahnya bukan hanya fiskal moneter tetapi banyak faktor kredit perbankan belum tersalurkan," ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (30/10).

Baca Juga

Hanya saja, menurutnya, saat ini yang menjadi pekerjaan rumah bagi regulator adalah karakteristik masyarakat agar mau menabung. "Masyarakat (pelaku UKM) mengalami penjualan turun tidak mau ambil kredit," ucapnya.

Pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali menurun dari 1,04 persen pada Agustus 2020 menjadi 0,12 persen. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) naik dari 11,64 persen pada Agustus 2020 menjadi 12,88 persen didorong ekspansi keuangan Pemerintah. Di tengah tren perlambatan kredit perbankan, rasio non performing loan (NPL) per September sebesar 3,15 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement