Rabu 21 Oct 2020 12:40 WIB

Babel Perbanyak Pos Pengawasan Penanganan Trawl

Penggunaan trawl makin marak yang merugikan nelayan tradisional dan lingkungan laut.

 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, mengatakan akan mengantisipasi dan menekan pengunaan alat tangkap ikan trawl
Foto: Pemprov Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, mengatakan akan mengantisipasi dan menekan pengunaan alat tangkap ikan trawl

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan memperbanyak pos pengawas penanganan trawl. Ini dilakukan guna mengoptimalkan pengawasan pengunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan di perairan daerah itu.

"Kami harus bertindak cepat untuk mengantisipasi dan menekan pengunaan alat tangkap ikan trawl ini yang mengalami peningkatan," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu (21/10).

Baca Juga

Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat nelayan, kata dia, saat ini penggunaan trawl makin marak yang merugikan nelayan tradisional dan lingkungan laut. Oleh karena itu, Pemprov Kepulauan Babel akan membangun tiga pos pengawasan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan di Sadai, Belitung dan Belitung Timur, agar pengawasan ini menjadi lebih efektif dan efisien.

"Saat ini, kita hanya memiliki satu pos pengawasan di TPI Batu Rusa sehingga pengawasan dan penindakan kepada nelayan yang menggunakan trawl serta pelanggaran-pelanggaran lainnya kurang optimal," ujarnya.

Dalam mempercepat pembangunan pos pengawasan di tiga titik ini, pihaknya telah memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel untuk mengencarkan patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan terkait dengan larangan menggunakan trawl.

"Saya sudah memberikan arahan kepada DKP untuk rutin berpatroli dan juga menyosialisasikan serta pendekatan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap trawl ini," katanya.

Apabila ada masyarakat yang tertangkap tangan gunakan jaring trawl, lanjut dia, akan ada sanksi yang diberikan sebagai efek jera.

"Kalau mereka ditemukan memiliki alat tangkap trawl, sita saja dan berikan pengertian dan penjelasan kepada mereka. Hal ini agar betul-betul alat trawl tersebut jangan digunakan lagi," tegasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement