Jumat 19 Jun 2020 01:18 WIB

Dinhub Purbalingga Buka Kembali Layanan KIR

Jumlah kendaraan yang dilayani masih dibatasi sebanyak 25 kendaraan per hari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana antrean kendaraan yang akan mengikuti uji KIR. ilustrasi
Foto: Antara/Fauzan
Suasana antrean kendaraan yang akan mengikuti uji KIR. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga kembali membuka layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang. Sudah lebih dari sebulan lalu layanan KIR kita tutup untuk memutus rantai penularan Covid 19.

"Mulai awal pekan ini, layanan KIR sudah bisa kita lakukan lagi,'' kata Kepala Dinhub Purbalingga, Yani Sutrisno Udinugroho, Kamis (18/6).

Baca Juga

Meski demikian dia menyebutkan, layanan KIR yang diberikan masih bersifat terbatas. Dalam hal ini, jumlah kendaraan yang dilayani masih dibatasi sebanyak 25 kendaraan per hari.

''Dalam kondisi normal, layanan KIR bisa mencapai 75 kendaraan. Namun untuk membatasi kepadatan di lokasi KIR, kita batasi hanya 25 kendaraan per hari,'' kata dia.

Bila ada kendaraan yang terlanjur mendatangi tempat layanan namun sudah jumlah kuota per hari, maka akan diminta untuk datang keesokan harinya dengan nomor antri layanan lebih awal. ''Intinya kita membuka kembali pelayanan, tapi harus dengan menerapkan protokol kesehatan,'' ucapnya.

Dia juga menjelaskan, selain melakukan pembatasan kuota, warga yang melakukan uji KIR kendaraan harus melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Antara lain, wajib menggunakan masker, cek suhu badan sebelum pengujian, dan dilakukan sterilisasi kendaraan.

Bila ada pemohon uji KIR yang tidak menggunakan masker, Yani menyatakan tidak akan dilayani dan tidak diperbolehkan melakukan pengujian ''Kita juga menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun. Setiap warga yang datang, wajib cuci tangan dengan sabun dulu,'' katanya.

Menurutnya, untuk memulai kembali pelayanan, petugas KIR juga telah disediakan sarana berupa APD, kaca atau mika yang membatasi petugas dan pemohon KIR. ''Layanan uji KIR ini dibuka tidak full pada hari kerja. Senin-Kamis hanya buka pada pukul 08.00-11.00, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00-10.00,'' kata dia.

Dia berharap, dengan dibukanya kembali layanan uji KIR, pengemudi atau pemohon dapat dengan sadar menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah ditetapkan. ''Mereka yang mengalami keterlambatan uji KIR karena layanan tutup selama masa wabah Covid 19, tidak akan dikenakan denda keterlambatan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement