Jumat 05 Jun 2020 01:57 WIB

Meski Reses, Baleg DPR Tetap Bahas RUU Cipta Kerja

Baleg DPR menargetkan segera menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster UMKM.

Rep: Antara, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski masih dalam masa reses, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap melakukan pembahasan RUU Copta Kerja. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan RUU Cipta Kerja di klaster UMKM ditargetkan segera selesai dan akan terus ditayangkan secara terbuka agar publik mengetahui manfaatnya.

"Pembahasan pada masa reses ini sudah seizin pimpinan, ini juga sesuai dengan peraturan perundangan, dan pembahasan di panja ini sangat terbuka. Bisa diakses semua publik," kata Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga

Baleg DPR, kata Baidowi, ingin membuktikan kepada publik bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker justru sangat bermanfaat dengan lingkup yang sangat luas untuk mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. RUU Ciptaker tak hanya soal ketenagakerjaan, lanjut dia, yang selama ini selalu mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya, UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin, tapi mencakup semua termasuk SNI dan sertifikat halal," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Selain itu, kata dia, persyaratan pembuatan usaha juga akan menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah. Tak hanya itu, Baidowi mengatakan bahwa perdebatan yang konstruktif juga terjadi saat pembahasan soal data tunggal UMKM.

"Ini supaya kita tahu data yang valid jumlahnya berapa, ini penting sekali supaya jika ada stimulus-stimulus dari pemerintah untuk membantu UMKM, ini bisa efektif," ujarnya.

Menurut dia, Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Ciptaker bisa diselesaikan sesegera mungkin. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perkoperasian nomor 130—148 yang diputuskan ditunda, kata dia, akan dibahas kembali dalam rapat kerja lanjutan.

"Ada beberapa yang lainnya perlu perbaikan redaksional. Ya, diusahakan secepat mungkin, tapi pasti ada dinamika pembahasan ya," kata Baidowi.

Pada Rabu (3/6), Fraksi Partai Demokrat tidak mengirimkan wakilnya dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas, pihaknya berharap Fraksi Partai Demokrat segera mengirimkam anggotanya ke Panja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja selanjutnya.

"Sampai saat ini belum mengirimkan utusannya yakni Fraksi Demokrat, ya kita tetap berharap mudah-mudahan dalam waktu akan datang seluruh fraksi di parlemen ini bisa ikut," kata Supratman, dalam rapat virtual yang ditayang di Kanal resmi DPR, Rabu (3/6).

Untuk diketahui, Panja RUU Cipta Kerja menggelar rapat membahas daftar inventaris masalah (DIM) pada materi Bab V Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi serta Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi. Rapat digelar pukul 11.30 WIB dan digelar terbuka.

"Sehingga bisa melihat antara kesungguhan, DPR, DPD dan pemerintah akan membahas menyangkut soal klaster yang ada di RUU Cipta Kerja dan hak publik terpenuhi. Ini menandakan panja bersama dengan pemerintah dan teman-teman DPD membuka diri terhadap perdebatan yang ada," ucap Supratman.

Sebelumnya Fraksi Partai Demokrat menarik perwakilannya dari Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Fraksi Demokrat menolak jika pembahasan RUU Cipta kerja tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Benar (ditarik). Sejak awal sudah kami minta untuk tunda dan tidak membahas RUU itu. Kita fokus menangani Covid-19. Tidak tepat waktunya. Ini urusan kemanusiaan yang menjadi prioritas kita," kata anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, Rabu (22/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement