Senin 23 Mar 2020 21:41 WIB

Pandemi Corona, Warga Diimbau Tunda Pesta Pernikahan

Jika terlanjur menjadwalkan pernikahan sebaiknya akad dulu dan resepsi menyusul

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Resepsi pernikahan (ilustrasi)
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Resepsi pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Arif Fadillah mengimbau masyarakat menunda pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona. Menurut Arif, imbauan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar masyarakat menghindari acara keramaian seperti pernikahan yang melibatkan orang banyak.

"Kalau bisa ditunda dulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Arif, Senin (23/3).

Baca Juga

Arif menyarankan jika masyarakat sudah terlanjur membuat jadwal pernikahan, sebaiknya menyelenggarakan akad nikah terlebih dahulu, baru kemudian pestanya menyusul. "Virus ini tidak wujud, bisa menyerang siapa saja. Maka itu, kita perlu melakukan upaya pencegahan sesuai dengan anjuran pemerintah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh warga mengarantina diri sendiri di rumah selama 14 hari. Warga disarankan tidak meninggalkan rumah kecuali dalam keadaan yang mendesak.

"Kalau harus ke luar rumah, jangan lupa gunakan masker, rutin cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak, hindari keramaian, dan tidak bersalaman dengan orang lain," tutur Arif.

Pihaknya pun sudah membuat surat edaran yang meminta semua tempat hiburan malam (THM) tutup sementara di tengah mewabahnya Covid-19. "Akan ada sanksi bagi pemilik THM yang enggan menutup usahanya," tegas Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement