Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Bea Cukai Aceh Tegaskan Tiga Hal Impor Berisiko Tinggi

Jumat 15 Sep 2017 15:49 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Aceh

Foto: Humas Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait praktik kepabea-an, khususnya dalam melaksanakan importasi, Bea Cukai Sabang menggelar sosialisasi program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), Rabu (13/9) lalu, di aula Kantor Bea Cukai Sabang. Hadir sebagai pembicara dalam acara ini ialah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto yang menegaskan tiga hal terkait PIBT dalam paparannya.

Pertama, Agus menegaskan program penertiban importir berisiko tinggi adalah arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo. Di mana kegiatan importasi tidak hanya sekadar memasukkan barang dari luar negeri ke negara kita, tetapi dalam kegiatan impor ini terkandung makna tentang kedaulatan, keamanan dan keselamatan, serta kewibawaan bangsa Indonesia. Untuk itulah, Bea Cukai sebagai instansi secara nasional diberi mandat atau kewenangan untuk hadir di perbatasan, dalam menjaga proses impor yang tentunya tidak bisa dilakukan sendiri.

“Sebagaimana kita tahu, terdapat banyak peluang masuknya barang-barang ilegal. Kita memiliki garis pantai terpanjang di dunia, sehingga peluang masuknya barang-barang ilegal bisa dari mana saja, baik perbatasan laut, udara, bahkan di pelabuhan-pelabuhan tertentu juga sudah masuk barang-barang yang dapat membahayakan keamanan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Barang yang secara umum dikategorikan sebagai barang impor ilegal, yang dalam keseharian seperti itulah yang dihadapi oleh Bea Cukai. Sehingga Bea Cukai menuntut untuk melakukan penertiban impor yang tentunya tidak mudah dilakukan, jika hanya Bea Cukai yang beraksi sendiri, sedangkan Bea Cukai sangat bergantung dengan komitmen bersama.

Hal inilah yang kemudian disadari oleh Presiden Republik Indonesia, melalui Kepala Staf Kepresidenan bersama dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 12 Juli 2017 berkumpul untuk mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan perubahan atau penertiban impor.

Kedua, Agus mengungkapkan bahwa saat ini Bea Cukai sedang berada di persimpangan jalan yang dapat mengarahkan kepada jalur status quo ataupun jalur reformasi yang jelas. Jalur reformasi memiliki nilai positif, baik dalam hal berorganisasi, penerimaan yang optimal, perindustrian negara yang tertib, hingga perlindungan terhadap para pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Namun, sebelum adanya deklarasi terkait penertiban impor, masih ada resistensi dari beberapa pihak, baik internal maupun eksternal Bea Cukai. “Tanggal 12 Juli 2017 adalah tanggal yang bersejarah terhadap komitmen yang luar biasa dari instansi pemerintahan. Setelah itu, praktik importasi yang tidak sesuai aturan harus benar-benar dihentikan," ujarnya.

Jangan coba-coba, pasalnya ini adalah komitmen bersama. Perlu diketahui Bea Cukai tidak pernah melarang kegiatan importasi, namun metode impor ilegal yang biasa digunakan sejak dulu sudah tidak dapat ditolerir lagi. "Sehingga, pada intinya saat ini kegiatan importasi harus benar-benar diberitahukan secara lengkap dan jelas, baik dari sisi jumlah barangnya hingga harga barangnya,” ujar Agus dalam acara yang juga dihadiri oleh perwakilan TNI, POLRI, dan stakeholder ini.

Dalam poin terakhir pembahasannya, ia menjelaskan kaitan PIBT dengan kawasan bebas Sabang. "Kalau kita kaitkan dengan Sabang, di mana kita ketahui Sabang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bea Cukai jelas mendukung adanya importasi, tetapi pada tujuannya barang impor tersebut hanya dipergunakan di Sabang," ujarnya.

Dalam hal perlunya barang tersebut dilakukan pengeluaran ke tempat lain dalam daerah pabean, seperti Banda Aceh, Medan, dan lainnya. Bea Cukai memiliki prosedur sebagaimana pengeluaran barang eks-impor kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean diberlakukan ketentuan impor pada umumnya, baik dalam hal penghitungan pajak maupun kewajiban pemenuhan izin ketentuan larangan dan pembatasannya.

"Kami sadari kami tidak dapat melakukan kegiatan pengawasan tersebut sendiri, perlu adanya komitmen dan kesadaran dari instansi terkait agar dapat berkoordinasi dalam pengawasan dan pencegahan lebih baik, dengan harapan Sabang dapat menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang maju dan lebih baik kedepannya,” ujar Agus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler