Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Nekat Bawa Sabu, Penumpang Feri Ditangkap Petugas

Jumat 15 Sep 2017 15:10 WIB

Red: Gita Amanda

Tersangka penyelundup sabu yang diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Tersangka penyelundup sabu yang diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Bea Cukai Tanjungpinang berhasil gagalkan upaya penyelundupan sabu di Terminal Feri Internasional Sri Bintan Pura, yang dibawa oleh seorang penumpang kapal MV Sentosa pada Selasa (12/9). Pelaku berinisial “H” merupakan warga negara Indonesia yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju Tanjungpinang.

“Petugas mendapati penumpang tersebut bertingkah laku mencurigakan saat turun dari kapal, oleh karena itu petugas Bea Cukai yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku dan juga melakukan pengecekan badan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi.
 
Duki menambahkan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan methamphetamine (sabu) sebanyak empat bungkusan yang disembunyikan ke dalam celana dalam pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu seberat 173 gram tersebut diberikan oleh seorang berinisial "D" di Malaysia dan dirinya diperintahkan untuk membawa barang tersebut menuju Lombok melalui Tanjungpinang.
 
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kasusnya akan dilimpahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler