Jumat 15 Sep 2017 14:47 WIB

Tenaga Kerja Asing Ilegal di Jawa Timur Mengkhawatirkan

Anggota DPD RI lakukan kunkungan kerja untuk menggali informasi terkait keberadaan TKA ilegal di Jawa Timur.
Foto: DPD RI
Anggota DPD RI lakukan kunkungan kerja untuk menggali informasi terkait keberadaan TKA ilegal di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, Surabaya -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui delegasinya yang tergabung dalam Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA), melakukan kunjungan kerja dalam rangka menggali informasi terkait keberadaan TKA ilegal di wilayah Jawa Timur. Penanganannya dilakukan dengan melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta Kanwil Kemenkumham Provinsi Jatim, Kepala Disnaker Prov. Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur serta Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (14/9).

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sukardi, M.M, menyampaikan maraknya TKA di Jawa Timur khususnya TKA ilegal tentunya menjadi kekhawatiran terhadap keadaan sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur. Sekda menyampaikan data TKA prosedural di Jatim tercatat berjumlah 5.414 orang terdiri dari 3.840 orang berdasarkan lokasi kerjanya yaitu TKA (lintas Provinsi) dan murni di Provinsi Jatim sebanyak 1.574 orang TKA.

Keberadaan TKA pun tak lepas dari berbagai permasalahan, bahkan berdasarkan data terdapat 437 kasus, dengan jenis pelanggaran yaitu berupa visa habis atau sedang dalam perpanjangan tambahan beban tugas dari perusahaan sponsor, IMTA belum terbit tetapi TKA sudah bekerja dan juga penyalahgunaan visa turis di mana WNA tersebut menetap dan bekerja sehingga menjadi TKA ilegal.

“Meski ada keterbatasan sumber daya manusia di jajaran Pemprov Jatim, tetapi pengawasan dan penanganan terhadap orang asing harus tetap dilakukan secara maksimal”, ujarnya menambahkan.

Senator Provinsi Sulteng, Nurmawati Dewi Bantilan mempertanyakan efektifitas penggunaan teknologi informasi berupa Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) milik Dirjen Keimigrasian, yang mana pihak imigrasi pun mengakui APOA masih terkendala untuk Warga Negara Asing (WNA) yang masuk atau bergerak di tempat yang tidak resmi. Seperti menginap di rumah penduduk, untuk itu perlu dibangun kesadaran di masyarakat membantu memantau pergerakan para WNA tersebut demi terciptanya situasi yang kondusif.

Senator dari Jawa Barat Eni Sumarni, selaku pimpinan delegasi menambahkan bahwa pihak keimigrasian berperan sangat penting dalam pengawasan dan pemantauan orang asing yang masuk ke Indonesia, karena imigrasi merupakan pintu masuk orang asing di Indonesia. Sehingga diharapkan pihak imigrasi meningkatkan baik sarana prasarana serta sumber daya manusia untuk pemantauan keberadaan orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement