Payroll dengan Gunakan Bank Konvensional, Bagaimana Pandangan Syariahnya?

Rep: Tim Republika TV/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Senin 18 Apr 2022 13:00 WIB

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni saat sesi foto di Republika.

Foto: Prayogi/Republika
Sebagian besar karyawan swasta menerima gaji melalui rekening bank konvensional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebagian besar karyawan swasta menerima gaji melalui rekening bank konvensional dari perusahaannya. Karena, aturan perusahaan yang menggunakan layanan payroll bank konvensional.

Namun, apakah dibolehkan menggunakan rekening bank konvensional untuk menerima gaji? Bagaimana pandangan syariahnya? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.

 

 

Videografer | Surya Dinata, Havid Al Vizki, Fian Firatmaja

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis