Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Ini Diskusi Hangat Tentang Pancasila di Semarang

Jumat 22 Apr 2016 17:20 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Pancasila

Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Training of Trainer sosialisasi empat pilar sedang berlangsung di Semarang. Eddy Prabowo, dosen Universitas Stikubank Semarang sebagai salah satu pembicara menyampaikan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, berperan dan berkedudukan sebagai dasar negara bukan sebagai ideologi atau pandangan hidup.

Pandangan Eddy ini melihat dari perjalanan sejarah terbetuknya Pancasila, terutama dalam proses persidangan hari petama BPUPKI tanggal 29 April, Ketua Sidang KRT Radjiman bertanya apakah dasar negara Indonesia nanti.

"Yang ditanyakan adalah dasar negara bukan yang lain. Sehingga dalam proses persidangan hanya disepakati judul Pancasila sebagai dasar negara belum isi Pancasilanya. Tanggal 1 Juni hanya disepakati nama dasar negara yakni Pancasila saja," kata Eddy, dalam penyelenggaraan ToT Empat Pilar, di Semarang, Jawa Tengah, dengan peserta dari kalangan dosen perguruan tinggi swasta dan negeri se Jawa, Jumat (22/4).

ToT di Semarang Kupas Sejarah Terbentuknya Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara, menurut Eddy, berimplikasi kepada penyebutan pilar yang sering diucapkan MPR RI dalam sosialisasinya, bahwa Pancasila adalah pilar seharusnya dasar negara.

Perbedaan pendapat peserta inipun mendapat argumentasi tandingan oleh peserta lain yakni Muhammad Junaedi dosen Universitas Semarang. Junaedi menyanggah apa yang disampaikan peserta sebelumnya soal Pancasila, pilar dan dasar negara.

Junaedi menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi perdebatan soal pilar atau dasar. Karena pada prakteknya, MPR RI adalah sebuah lembaga konstitutif. Kedudukan sebagai lembaga konstitusif, artinya MPR harus menjaga prinsip-prinsp bernegara itu diimplementasikan dengan baik.

Munculnya istilah pilar itu hanya sekedar mencoba untuk mendudukan posisi bangsa itu di empat aspek bukan kemudian merubah tatanan atau pola bahwa UUD atau yang lain disejajarkan dengan Pancasila.

“Intinya kita sudah selesai dengan perdebatan istilah dasar atau pilar, kenapa karena kalau kita terus mempermasalahkannya akan menjadi sebuah polemik yang menghasiskan energi bangsa," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler