Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

ToT di Semarang Kupas Sejarah Terbentuknya Pancasila

Jumat 22 Apr 2016 17:04 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Pancasila

Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rangkaian acara Training of Trainers (ToT) dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di lingkungan dosen perguruan tinggi swasta dan negeri se Jawa Tengah, di hotel Santika Indonesia Semarang, Jawa Tengah, hari ini, Jumat ( 22/4 ) memasuki sesi Penyampaian Materi Empat Pilar oleh narasumber anggota MPR RI secara estafet dari pagi hingga malam.

Sesi pertama soal kedudukan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, dan proses perumusan Pancasila, dibawakan oleh Prof Hamka Haq dari Fraksi PDIP MPR RI dan Bowo Sidik Pangarso dari Fraksi Partai Golkar MPR RI.

Dalam pemaparannya Hamka menguraikan, Pancasila mengalami beberapa fase pembentukan. Fase pertama pada sidang BPUPKI, Bung Karno Presiden pertama RI menawarkan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila 1 Juni 1945 yang terdiri dari lima sila.

Sila Pertama, Kebangsaan Indonesia, Sila Kedua Internasionalisme atau perikemanusiaan, Sila Ketiga Mufakat/Demokrasi, Sila Keempat Kesejahteraan Sosial dan Sila Kelima Ketuhanan.

"Fase berikutnya Pancasila di Panitia 9 Pancasila masuk dalam Piagam Jakarta," kata Hamka.

Dalam piagam Jakarta inilah, Hamka mengungkapkan, terjadinya toleransi yang tinggi antar sesama rakyat Indonesia. Kata-kata dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeleuk-pemeluknya kemudian diganti karena mengakomodir dan menghormati keragaman.

Fase terakhir pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dengan bunyi atau teks seperti sekarang. “Proses perumusan Pancasila oleh para pendiri bangsa kita sangat penuh dengan kajian mendalam dengan semangat persatuan dan toleransi serta penghormatan akan perbedaan yang sangat tinggi, semestinya kita menjaga dan mengamalkan Pancasila dengan baik,” ujar Hamka.

Selanjutnya, Bowo Sidik Pangarso menjabarkan proses pembentukan UUD NRI Tahun 1945 kontitusi negara Indonesia. UUD telah mengalami fase perjalanan yang panjang hingga mancapai titik kesempurnaan saat ini.

Dari mulai terbentuknya UUD 1945, lalu berubah menjadi konstitusi RI Serikat tahun 1949, berubah lagi menjadi UUD Sementara 1950. Dan kembali ke UUD 1945 dan menjadi UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan sampai saat ini.

Yang paling dipertanyakan masyarakat akibat dari perubahan UUD 1945, MPR RI tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, sehingga kewenangannya berkurang. Komposisi anggota MPR RI pasca perubahan UUD juga tidak seperti dulu yang merangkul semua golongan seperti golongan budaya, agama dan lain-lain.

Kontinuitas pembangunan nasional juga hilang pasca GBHN tercerabut dan tidak terpakai lagi akibat amandemen UUD 1945. Pembangunan nasional saat ini hanya mengandalkan visi dan isi Presiden terpilih yang tidak ada jaminan dari sisi kontinuitasnya jika kekuasaan berganti.

Inilah hal-hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal-hal yang menjadi pertanyaan masyarakat itulah yang harus didiskusikan dan dicari jalan keluar terbaiknya bagaimana.

''Itulah pentingnya penyelenggaraan sosialisasi empat pilar ini salah satu metodenya penyelenggaraan ToT ini. Gagasan, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan demi Indonesia menjadi lebih baik,” jelasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler