Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Penegasan Terhadap TAP MPR Sangat Diperlukan

Kamis 19 Nov 2015 08:27 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono

Foto: Dok: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono terkait Implementasi TAP MPR Nomor I/MPR/2003, bahwa pelaksanaan sosialisasi Empat pilar MPR adalah perintah dan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan bukanlah pemborosan.

              

Sementara itu, Didi Irawadi Syamsudin, praktisi hukum dan Anggota Fraksi Partai Demokrat menegaskan, TAP-TAP MPR saat ini masih relevan dengan kondisi kekinian, misalnya pada TAP No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN kaitannya dengan perlunya penguatan KPK.

''Ke depan perlu adanya TAP MPR yang mampu mengeliminir ajaran radikal, sesat, yang berpotensi memecah belah bangsa, serta produk TAP lain yang visioner,'' katanya pada Seminar Nasional Fraksi Partai Demokrat MPR RI di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (18/11).   

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Melani Leimena Suharli dan Muslim selaku narasumber, keduanya mengingatkan akan istilah Jas Merah yaitu Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Sebelumnya, pada pengantar seminar Melani juga menegaskan pentingnya penyerapan hasil aspirasi dan saran-saran rekomendatif dari seminar ini.

''Secara hierarkis dan menurut prinsip berjenjang di Indonesia tidak boleh ada Undang-Undang yang bertentangan dengan TAP MPR,'' tegasnya.

Ia menyampaikan, perubahan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi Empat pilar MPR, untuk menghindari kontroversi dan polemik di masyarakat terkait kedudukan Pancasila sebagai salah satu dari keempat pilar dimaksud.                                             

Pada kesempatan yang sama, tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum merupakan prinsip yang harus ada dalam sebuah negara hukum.

Seminar tersebut dihadiri oleh kader dan pengurus Partai Demokrat serta guru PAUD se-DKI Jakarta dan kalangan akademisi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler