Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Konsep Pembangunan Indonesia Dianggap Belum Satu Arah

Senin 09 Mar 2015 19:17 WIB

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Dwi Murdaningsih

Kepala badan pengkajian MPR RI Bambang Sadono memimpin diskusi dengan tema Penegasan Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Hierarki Sistem Perundang-undangan di ruang Nusantara IV gedung MPR RI, Jakarta, Senin (9/3).  (foto : MgROL_34)

Kepala badan pengkajian MPR RI Bambang Sadono memimpin diskusi dengan tema Penegasan Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Hierarki Sistem Perundang-undangan di ruang Nusantara IV gedung MPR RI, Jakarta, Senin (9/3). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) berencana untuk mengangkat kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN) sebagai landasan konsep pembangunan Indonesia. Dengan GBHN pembangunan ini akan menjadi pintu satu arah pembangunan. 

Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, mengungkapkan pengakatan kembali GBHN ini diinisiasi oleh Forum Rektor Indonesia (FRI). FRI bahkan sudah membuat konsep lengkapnya dalam bentuk buku bertajuk “Mengembalikan Kedaulatan Rakyat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)”. 

Perumusan kembali GBHN sebagai bentuk keprihatinan para pakar pendidikan terhadap ketidak konsistenan pembangunan di Indonesia. 

Selama ini, FRI menilai, pembangunan ditingkat daerah seringkali tidak sejalan dengan visi yang dicanangkan oleh pemimpin pusat. Setidaknya ada dua kepentingan yang melatari perbedaan tersebut. Pertama perbedaan periode jabatan dan kedua perbedaan visi politik. antara presiden dengan pemimpin daerah. 

“Masa jabatan presiden dan gubernur misalnya kan berbeda. Setiap gubernur dalam kampanyenya punya program yang dijual, dan itu yang kadang tidak bisa sama. Ditataran politik misalnya, presiden sekarang dari PDIP, gubernur didaerah dari Golkar atau PPP, tentu akan lain kepentingan politiknya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/3). 

Kehadiran GBHN inilah yang kemudian diharapkan mampu menjaga konsisten pembangunan. Jika pun nama GBHN sudah bisa diterima, Bambang menambahkan, MPR bisa menggunakan nama lain dengan konsep sejenis.

“GBHN dulu mungkin ada kesalahan tapi konsep besar GBHN yang diadopsi, bahwa pembangunan milik bangsa bukan milik perorangan,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan, kajian ketiga rumusan ini diharapkan dapat selesai  hingga akhir 2015 atau paling lambat tahun 2016. Hasil kajian kemudian akan diserahkan Badan Pengkajian kepada MPR sebagai bahan rekomendasi. 

“Hanya saja kita masih rumuskan dimana ini akan diletakkan. Tugas kami mencari ini dilewatkan mana apakah dalam bentuk amandemen undang-udang dasar, undang-undang atau ketetapan MPR,” kata Bambang.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler