Wednesday, 7 Zulqaidah 1445 / 15 May 2024

Wednesday, 7 Zulqaidah 1445 / 15 May 2024

MPR: Pentingnya Pengamalan Nilai Pancasila

Ahad 08 Mar 2015 10:00 WIB

Red: Djibril Muhammad

Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (ilustrasi)

Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (ilustrasi)

Foto: Republika/Agung Supriyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Abdul Jabbar Toba menekankan pentingnya pengamalan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Banyak dari masyarakat hari ini yang sekadar mengetahui lima sila yang ada dalam Pancasila, tetapi dalam mengamalkannya sangat jarang," ujarnya saat sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat di Kecamatan Polipolia, Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (7/3).

Menurutnya, perubahan nilai dan tingkah laku masyarakat akibat dari kurangnya pengamalan terhadap nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Oleh karena itu, kata dia, MPR terus menyosialisasikan pentingnya keempat pilar negara itu untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat.

"Diharapkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi sebuah solusi untuk menjawab masalah intoleransi yang terjadi di bangsa ini," kata Abdul Jabbar yang juga merupakan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menambahkan, keempat pilar kebangsaan tersebut bukan hal baru, tetapi merupakan pandangan hidup, dasar hukum, tujuan bernegara, dan ideologi yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam bernegara.

Menurutnya, keempat pilar tersebut saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, sebab dalam pemaknaannya Pancasila sebagai dasar bernegara, UUD 1945 sebagai dinding dan tiangnya, NKRI sebagai sebuah kerangka dan atapnya, sedangkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai penghuninya.

Maka dari itu, lanjut senator tersebut, ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai keempat pilar kebangsaan itu yakni, dengan pendekatan kultur (budaya), pendekatan edukatif (pendidikan), pendekatan ketauladanan, pendekatan hukum, dan pendekatan struktural.

"Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi dasar nilai dan norma untuk mengatur masyarakat dan pemerintahan dalam penyelenggaraan negara," ujarnya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler