Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Ini Strategi Bea Cukai Atasi Peredaran Rokok Ilegal

Jumat 11 Aug 2017 14:30 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Bea Cukai menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan di bidang cukai pada Rabu (9/8).

Bea Cukai menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan di bidang cukai pada Rabu (9/8).

Foto: Dok Humas Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Target penerimaan dari sektor cukai yang telah ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2017 sebesar Rp 153,16 triliun. Hal ini menuntut Bea Cukai bekerja ekstra dalam memenuhi target tersebut.

Bea Cukai menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan di bidang cukai pada Rabu (9/8). Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai upaya ekstra yang perlu dilakukan dalam mengawasi peredaran barang kena cukai sekaligus mengumpulkan penerimaan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Barat, Muhammad Purwantoro, mengatakan Rakerwas kali ini merupakan salah satu upaya untuk mengatur strategi dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai. Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marisi Zainudin Sihotang.

"Selain sebagai bentuk upaya mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai, Rakerwas ini ditujukan untuk menjaga penerimaan negara terutama dari sisi peningkatan pengawasan BKC," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/8).

Berdasarkan survei Universitas Gajah Mada pada 2016, disebutkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal sebesar 12,14 persen. "Angka tersebut menunjukkan penurunan tren peningkatan peredaran rokok ilegal setelah dilakukan upaya optimalisasi pengawasan peredaran rokok ilegal, yang pada tahun-tahun sebelumnya cenderung mengalami peningkatan sekitar 30 persen," kata Marisi.

Dia menyebut, langkah-langkah yang dilakukan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal selain meningkatkan pengawasan, antara lain dengan menerapkan manajemen resiko, melakukan monitoring di lapangan, operasi pasar, dan melakukan survei internal peredaran rokok ilegal sebagai peringatan dini sehingga peredaran rokok ilegal dapat berkurang. Butuh sinergi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan berbagai pihak untuk

menekan peredaran rokok ilegal. Adanya ketentuan terkait dana bagi hasil yang dialokasikan kepada pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal sehingga di sisi lain penerimaan negara dapat semakin meningkat.

Kepala Subditektorat Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro, mengatakan untuk meningkatkan efektivitas upaya pengawasan dan pengamanan cukai dibutuhkan juga dukungan dari masyarakat. "Perlunya diberikan pemahaman yang baik kepada seluruh unsur masyarakat mengenai program-program yang sedang dilaksanakan, Bea Cukai mengembangkan strategi komunikasi dalam upaya preventif peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Deni berharap dengan teredukasinya masyarakat dapat secara tidak langsung mendukung upaya DJBC dalam memberantas peredaran rokok ilegal," kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler