Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Perbarui Aturan Barang tidak Dipungut Cukai

Jumat 11 Aug 2017 14:20 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Petugas Bea Cukai sedang berbincang bersama para pekerja di pabrik rokok.

Petugas Bea Cukai sedang berbincang bersama para pekerja di pabrik rokok.

Foto: Dok Humas Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta  -- Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tentang Tidak Dipungut Cukai. Melalui PMK nomor 59/PMK.04/2017 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017, Kementerian Keuangan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi.

Perubahan tersebut di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC), penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan menambahkan materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, mengatakan untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara tidak Dipungut Cukai yang mulai diberlakukan tanggal 6 Agustus 2017.

Peraturan tersebut bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara tidak Dipungut Cukai terdahulu. "Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/8).

Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait objek-objek cukai yang tidak dipungut cukainya, diantaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan toleransi terhadap perbedaan jumlah ataupun volume sebesar 0,5 persen dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terbaru ini.

Robert menyebut, dengan terbitnya peraturan terbaru terkait tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai. Dengan begitu, terjadi keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai. “Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai,” kata Robert.

Dia berharap peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Dia berharap agar para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai. Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai baik dengan mendatangi kantor Bea Cukai atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler