Rabu 30 Nov 2022 15:48 WIB

Karomani Akui Andi Desfiandi Minta Anaknya Dibantu Masuk FK Unila

Karomani mengaku tak pernah meminta sesuatu dari pihak calon mahassiwa baru.

Terdakwa Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (unila) Andi Desfiandi duduk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (9/11/2022). Andi Desfiandi didakwa terlibat kasus suap terhadap Rektor Unila Karomani sebesar Rp250 juta terkait penerimaan mahasiswa baru di fakultas Kedokteran Unia melalui jalur mandiri.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (unila) Andi Desfiandi duduk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (9/11/2022). Andi Desfiandi didakwa terlibat kasus suap terhadap Rektor Unila Karomani sebesar Rp250 juta terkait penerimaan mahasiswa baru di fakultas Kedokteran Unia melalui jalur mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani mengakui terdakwa Andi Desfiandi pernah mendatangi rumahnya untuk meminta bantuan agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran.

"Andi ke rumah saya sendirian dan ada dua nama yang dibawa, atas namanya saya lupa," kata Karomani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan suap dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan upaya apa yang dilakukan Karomani saat Andi mendatangi rumahnya, rektor yang juga tersangka kasus dugaan suap itu menjawab dia hanya meminta agar mereka dapat belajar dengan baik sehingga dapat lulus.

"Saya sampaikan anaknya belajar dengan baik agar passing grade-nya bisa lulus. Saat itu juga ada Mualimin di rumah saya sedang berkunjung," kata Karomani.

Sementara itu, saat ditanyai soal infak, Karomani mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan soal infak atau meminta sesuatu dari pihak calon mahasiswa baru, salah satunya terdakwa Andi Desfiandi.

"Soal infak atau suatu hal saya tidak pernah sampaikan untuk minta sesuatu. Hanya saja beliau (Andi) mengucapkan terima kasih karena anaknya lulus. Andi juga bertanya kepada saya tentang apa kegiatan saya, dan saya di Jawa mengurus gedung LNC," jelas Karomani.

Dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi. Selain Karomani, JPU juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Dekan Fakultas Teknik UnilaHelmi Fitriawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, serta Mualimin selaku dosen Agama Islam di Unila.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomanid alam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement