Jumat 28 Oct 2022 23:05 WIB

KPID Jabar Gelar Anugerah Penyiaran 2022 Bersamaan dengan Batas "Analog Switch Off"

ASO harus sudah terwujud di Indonesia, tepatnya pada 2 November.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengumumkan nominasi Anugerah KPID Jawa Barat ke-15 Tahun 2022.
Foto: istimewa
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengumumkan nominasi Anugerah KPID Jawa Barat ke-15 Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengumumkan nominasi Anugerah KPID Jawa Barat ke-15 Tahun 2022. 

Setiap kategori dipilih tiga lembaga penyiaran terbaik, yang berkesempatan menang dan dinobatkan menjadi juara.  Malam Anugerah KPID Jabar Tahun 2022 akan digelar di Kabupaten Bekasi pada 2 November 2022, bertepatan dengan batas akhir Analog Switch Off (ASO) untuk televisi. 

Baca Juga

Menurut Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, Anugerah Penyiaran Jabar tahun ini menjadi momentum yang spesial. Karena, bertepatan dengan batas akhir ASO sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pada Pasal 60A disebutkan, ASO selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan, ASO harus sudah terwujud di Indonesia, tepatnya pada 2 November.  “Kami ingin menyampaikan pesan, bahwa KPID Jabar tetap tegak lurus mengawal ASO tepat waktu pada 2 November 2022 sesuai dengan amanat undang-undang. Memang penuh dinamika, namun negara tidak boleh kalah karena kepentingan publik harus diutamakan,” ujar Adiyana dalam acara JAPRI (Jawa Barat Punya Informasi) di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/10).  

Selain itu, kata dia, tahun ini juga bertepatan dengan 20 tahun UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPID Jabar berharap agar revisi UU ini segera selesai, sehingga mampu mengakomodir kepentingan publik yang lebih besar, mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dalam bidang penyiaran. Serta dapat membangun ekosistem penyiaran di Indonesia yang mampu berkompetisi dengan negara-negara lain. 

“Tuntutan perkembangan zaman agar undang-undang penyiaran diperbaharui karena ekosistem penyiaran hari ini sudah sangat berbeda dengan kondisi 20 tahun yang lalu. Maka dari Jabar, kami mendorong revisi ini segera selesai agar dunia penyiaran kita semakin baik,” paparnya. 

Terkait dengan Anugerah Penyiaran KPID Jabar tahun ini, Adiyana memastikan, bahwa yang masuk nominator adalah lembaga penyiaran yang dalam setahun terakhir tidak memiliki catatan pelanggaran isi siaran secara administratif, juga melalui pemantauan program isi siarannya. 

Tak hanya memberi sanksi, kata dia, melalui Anugerah KPID Jabar, ingin mengapresiasi lembaga penyiaran yang taat regulasi dan menghasilkan karya terbaik untuk ikut mendorong konten yang positif, inovatif, mendidik untuk mencerdaskan masyarakat Jawa Barat.

Anugerah Penyiaran KPID Jabar tahun ini memberikan penghargaan untuk 23 kategori. Kategori utama untuk lembaga penyiaran yang dinilai langsung oeh dewan juri independen, dan beberapa kategori tambahan dinilai oleh KPID Jabar. 

Menurut Ketua Panitia Anugerah KPID Jabar Tahun 2022, Jalu P Primbodo, pihaknya mengapresiasi seluruh lembaga penyiaran yang telah berpartisipasi dengan mengirimkan karya terbaiknya. 

Walaupun, kata dia, tak semuanya bisa masuk nominator. Namun keikutsertaan dalam ajang ini merupakan bentuk dukungan yang luar biasa. 

“Catatan Panitia, ada 193 karya yang masuk meliputi Kategori Radio, Kategori Televisi, Penyiar/ Presenter, LP (Lembaga Penyiaran) Teladan, LP Kolaboratif, LP Ramah Disabilitas, dan Lifetime Achievment,” kata Jalu. 

Dalam dua tahun terakhir ini, kata dia, KPID Jabar melibatkan generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam Pasanggiri Duta Penyiaran Jawa Barat, salah satu rangkaian acara Anugerah KPID Jabar yang bertujuan untuk memilih talenta-talenta terbaik menjadi calon penerus SDM penyiaran di Jabar. 

“Anak-anak muda mengikuti seleksi untuk jadi Duta Penyiaran. Pemenangnya akan kami rekomendasikan untuk bekerja di lembaga penyiaran, juga kami libatkan dalam Program KPID Jabar,”katanya. 

Sementara menurut Dewan Juri Anugerah Penyiaran KPID Jabar ke-15 Tahun 2022 Dadang Rahmat Hidayat, kriteria penilaian hampir sama dengan kegiatan serupa yang pernah dilakukan.  "Karena standar yang digunakan di antaranya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), aspek teknis, dan aspek nilai," kata Dadang. 

"Dengan standar yang sama, saya melihat saat ini ada peningkatan kualitas karya yang dikirimkan kepada panitia," imbuhnya. 

Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan, dan sejumlah pejabat dari Kementerian Kominfo, KPI Pusat, dan KPID se-Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement