Kamis 27 Oct 2022 10:39 WIB

Israel Perbarui Penahanan Administratif Warga Palestina di Hari Ia Seharusnya Bebas

Saat ini, 660 warga Palestina ditahan di bawah penahanan administratif Israel.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Penjara Israel. Israel Perbarui Penahanan Administratif Warga Palestina di Hari Ia Seharusnya Bebas
Foto: Republika
Penjara Israel. Israel Perbarui Penahanan Administratif Warga Palestina di Hari Ia Seharusnya Bebas

IHRAM.CO.ID, YERUSALEM -- Palestinian Prisoners Club mengungkapkan, Otoritas pendudukan Israel memperbarui penahanan administratif seorang tahanan Palestina, Musallam Ghawanmeh (22 tahun) pada Selasa (25/10/2022). Padahal, hari itu merupakan hari di mana dia akan dibebaskan.

Dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (27/10/2022), Pembaruan penahanan Musallam Ghawanmeh diberlakukan, meskipun pengadilan militer Israel memutuskan menentang perintah penahanan administratif.

Baca Juga

Sebelumnya, tentara Israel menangkap Ghawanmeh di kamp pengungsi Jalazone di Tepi Barat yang diduduki lebih dari dua tahun lalu. Dia menerima hukuman penjara tujuh bulan setelah penangkapannya.

Semenjak masa hukuman itu berakhir, dia telah ditahan di bawah perintah penahanan administratif berturut-turut. Itu berarti bahwa dia tidak dapat ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan lebih atau kurang tanpa batas waktu.

Menurut laporan bersama oleh kelompok hak-hak tahanan Palestina, Otoritas Israel mengeluarkan lebih dari 1.500 perintah penahanan administratif tahun lalu, dibandingkan dengan lebih dari 1.100 perintah pada 2020. Saat ini, 660 warga Palestina yang ditahan di bawah penahanan administratif di dalam penjara Israel.

Mereka termasuk empat anggota parlemen, dua wanita salah satunya jurnalis dan dua anak. Para tahanan kini telah memboikot pengadilan militer Israel semenjak awal tahun dalam upaya untuk menjelaskan kesulitan mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement