Sabtu 01 Oct 2022 23:35 WIB

Formappi: Keputusan Mengganti Aswanto Tunjukkan DPR Ingin Pamer Kekuasaan

Pencopotan hakim MK Aswanto menunjukkan keinginan DPR untuk mengendalikan MK

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Christiyaningsih
Hakim Konstitusi Aswanto. Keputusan DPR mengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dinilai sebagai ajang pamer kekuasaan. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Hakim Konstitusi Aswanto. Keputusan DPR mengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dinilai sebagai ajang pamer kekuasaan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyoroti keputusan DPR mengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah. Menurutnya adanya keputusan tersebut menunjukkan bahwa DPR ingin pamer kekuasaan. 

"Keputusan itu jelas menunjukkan keinginan DPR untuk mengendalikan MK. Kalau DPR dibiarkan sesuka hati mencopot lalu mencari pengganti Hakim Konstitusi, setiap saat nanti hakim-hakim konstitusi terancam posisinya," kata Lucius kepada Republika, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto sebelumnya mengungkapkan alasan DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena dinilai tidak komitmen dengan DPR yang merupakan pengusulnya. Menurut Lucius alasan-alasan tersebut dinilai masuk akal. Namun keputusan DPR tersebut dinilai menggerogoti independensi MK.

"Apa jadinya jika keputusan MK harus mempertimbangkan kepentingan DPR? Padahal kerja MK itu justru untuk menguji keputusan DPR melalui UU terhadap UUD?" ucapnya.

Lucius menilai cara DPR mencopot hakim sesuai keinginan mereka akan berdampak pada independensi keputusan MK selanjutnya. Ke depannya bukan UUD lagi yang menjadi rujukan utama MK, tetapi apa kepentingan DPR di balik UU yang diuji.

"Maka sesungguhnya pesan utama DPR dengan keputusan copot-ganti hakim MK itu sama saja dengan tak menginginkan adanya MK. Kalau Hakim MK harus bekerja sesuai keinginan pengusul, maka nggak perlu lagi ada MK, karena persis yang dilakukan MK itu justru menguji keinginan pengusul terhadap konstitusi negara kita," ungkapnya.

Ia menambahkan, DPR membolak-balik pemahaman akan indepensi MK sekedar untuk membenarkan keputusan mereka. DPR dinilai tak memikirkan dampak ke depannya dari keputusan mereka. 

"MK hanya akan menjadi 'boneka' jika nasib hakim-hakimnya saat memutuskan sesuatu harus tunduk pada apa yang menjadi kemauan pengusul hakim yang bersangkutan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement