Selasa 06 Sep 2022 15:55 WIB

DKI Ancang-Ancang Bahas UMP 2023 Dampak BBM Naik

Dampak kenaikan BBM bisa berdampak pada inflasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja memproduksi roti di industri roti rumahan Langgengsari, Pejompongan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Naiknya harga BBM dan menurunnya daya beli masyarakat, membuat pemilik usaha roti tersebut mulai menurunkan produksi roti dari empat ribu potong menjadi dua ribu potong per hari.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja memproduksi roti di industri roti rumahan Langgengsari, Pejompongan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Naiknya harga BBM dan menurunnya daya beli masyarakat, membuat pemilik usaha roti tersebut mulai menurunkan produksi roti dari empat ribu potong menjadi dua ribu potong per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah, mengatakan, pihak dia saat ini sedang melakukan diskusi dengan dewan pengupahan DKI terkait UMP 2023. Menurut dia, meski komponen pembahasan UMP terdiri dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Inflasi, dampak kenaikan BBM bisa berdampak pada inflasi itu sendiri.

“Iya betul, inflasi dipengaruhi oleh kenaikan BBM,” kata Andriansyah kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Meski demikian, belum bisa dijelaskan lebih jauh kelanjutannya sebelum penetapan mekanisme pada 20 November mendatang. “Kenaikan BBM juga pasti akan berdampak, tapi kalau untuk dijadikan komponen UMP tetap inflasi dan PDRB,” kata dia.

Dia menegaskan, belum ada kepastian besaran UMP 2023 naik lebih tinggi dari tahun 2022. Menurut dia, hal itu akan tergantung kepada rilis BPS yang dijadikan patokan kelak. 

Ditanya kepastian UMP DKI 2022, Andri menyebut masih menggunakan SK Gubernur DKI 1517 dengan besaran upah Rp 4,6 juta. Hal itu, kata dia, masih akan diteruskan hingga ada keputusan inkrah dari PTTUN. “Tapi sekarang diakusi untuk tahun 2023, dan dari sekarang sudah kita lakukan,” ucapnya.

Dia menyatakan, pihaknya sejauh ini juga akan mengantisipasi timbulnya polemik layaknya UMP 2022 yang diubah dari 0,85 persen menjadi lima persen dan dibanding kembali ke 0,85 persen. Andri mengatakan, hal itu juga akan dibawa terus pada dewan pengupahan.

“Dan nanti akan direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP 2023,” jelas dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement