Senin 05 Sep 2022 15:40 WIB

Perusahaan Angkutan Laut Naikkan Tarif 12,5 Persen Usai Harga BBM Naik

Komponen BBM merupakan komponen biaya terbesar untuk angkutan laut

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Angkutan laut. Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut, PT Dharma Lautan Utama (DLU) memutuskan untuk menaikkan tarif mencapai 12,5 persen
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Angkutan laut. Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut, PT Dharma Lautan Utama (DLU) memutuskan untuk menaikkan tarif mencapai 12,5 persen

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut, PT Dharma Lautan Utama (DLU) memutuskan untuk menaikkan tarif mencapai 12,5 persen setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Direktur Utama PT DLU Erwin H Poedjono menyatakan, kenaikan tarif mutlak harus dilakukan lantaran komponen BBM merupakan komponen biaya terbesar untuk angkutan laut, yaitu sebesar 55 persen dari total biaya operasional.

"Apalagi kenaikkan BBM ini mencapai 32 persen, dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter. Ini kayaknya baru pertama kali kenaikannya sampai sebesar itu," ujarnya di Surabaya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Erwin menjelaskan, dalam sebulan PT DLU menghabiskan biaya mencapai Rp 37 miliar untuk BBM. Setelah mengalami kenaikan sebesar 32 persen, kata Erwin, maka akan ada pertambahan biaya untuk BBM sebesar Rp. 11,84 milyar. Erwin melanjutkan, kenaikan biaya yang diterapkan hanya menghitung dari kenaikkan harga BBM saja.

"Artinya belum memperhitungkan kenaikan-kenaikan biaya sebagai multiplayer effect dari kenaikan harga BBM ini," ujarnya.

Erwin melanjutkan, sebelum terjadinya kenaikan harga BBM, beberapa komponen biaya angkutan laut PT DLU sudah mengalami kenaikan. Seperti biaya PNBP, biaya perawatan dalam hal ini adalah kenaikan harga pelat yang mencapai 150 persen, serta beberapa komponen biaya lain yang terpengaruh kurs dolar AS.

"Karena mayoritas komponen kapal adalah impor, biaya klasifikasinya mengacu standar internasional," kata Erwin.

Erwin menjelaskan, pemberlakuan tarif baru tersebut baru akan diterapkan mulai 12 September 2022 atau sekitar sepekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelanggan terutama ekpedisi agar dapat menyesuaikan harga untuk konsumen pemilik barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement