Kamis 25 Aug 2022 21:01 WIB

Wagub Edy Ingatkan TPID Fokus dalam Pengendalian Inflasi Daerah

Inflasi Kalteng berada di posisi enam tingkat Nasional, dan tertinggi di Kalimantan

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo memimpin Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/8/2022).
Foto: istimewa
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo memimpin Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA--Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo memimpin Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/8/2022).

Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan meski kondisi pandemi telah membaik, namun saat ini masih dihadapkan pada tantangan meningkatnya risiko ekonomi dan inflasi akibat kondisi geopolitik dunia seiring dengan perang Rusia-Ukraina yang terus berlangsung.

Baca Juga

Hal ini menjadi ancaman tersendiri karena kita dihadapkan pada beragam ketidakpastian dikala ekonomi kita sedang menjalani pemulihan. "Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan rilis BPS inflasi Kalimantan Tengah pada Juli 2022 tercatat sebesar 6,79 persen (year on year), telah berada di atas sasaran inflasi Nasional 3 ± 1 persen”, tutur Wagub.

H. Edy Pratowo mengutarakan hal di atas perlu menjadi perhatian bersama karena capaian inflasi Kalteng berada pada posisi enam di tingkat Nasional, dan tertinggi di Kalimantan.

Edy meminta kepada Bupati/Wali Kota SOPD, dan TPID untuk segera mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga dari APBD untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah, perluas Kerjasama Antar Daerah (KAD) untuk mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah, mendorong optimalisasi subsidi biaya transportasi untuk membantu lalu lintas barang.

Utamanya komoditas pangan strategis agar tidak terlalu terbebani biaya transportasi, mendorong produksi hortikultura untuk dapat mengurangi ketergantungan dari daerah lain. Serta terus melakukan komunikasi yang efektif dan menghimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak. Sehingga ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan inflasi dapat terkendali dengan baik. “Saya harapkan kepada TPID Provinsi untuk mengkaji opsi stabilisasi ke depan melalui pembentukan peran BUMD," ujarnya.

 Hal ini lanjut dia, agar mempermudah upaya pemerintah daerah untuk menjaga kecukupan dan ketersediaan barang pangan pada harga yang terjangkau. "Saya juga berharap kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah untuk memberi perhatian lebih pada upaya menjaga dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah”, katanya.

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin dalam laporannya menyampaikan tujuan digelarnya rapat TPID yakni mengoptimalisasikan fungsi TPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan selalu memantau pergerakan harga dan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders di seluruh Kalteng. 

Menurutnya sinkronisasi data terkait pengendalian inflasi daerah baik dari keterjangkauan harga pasar, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif akan menjadi kunci utama dalam pengendalian inflasi baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu tambah dia, optimalisasi koordinasi sinergi di antara TPID Provinsi Kalteng dengan kabupaten/kota se-Kalteng perlu terus dilakukan disamping melakukan langkah lainnya dalam penyelesaian hambatan dan permasalahan terhadap inflasi pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Nuryakin juga juga mengingatkan perlunya melakukan koordinasi dan penguatan sinergisitas terkait anggaran dan realisasi belanja tidak terduga dan bantuan sosial di Provinsi Kalteng tahun 2022 sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement