Selasa 19 Jul 2022 19:54 WIB

Laka Maut di Cibubur, Sopir Truk Tanki Pertamina Ditetapkan Tersangka

Rem truk tanki tidak berfungsi dengan baik sehingga memicu tabrakan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Proses evakuasi truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kecelakaan dengan dengan sejumlah kendaraan di di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Proses evakuasi berjalan lancar dengan dibantu satu alat berat crane, satu mobil derek dan mobil pemadam kebakaran dengan cara memindahkan tanki dari truk yang ringsek ke truk yang berfungsi normal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Proses evakuasi truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kecelakaan dengan dengan sejumlah kendaraan di di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Proses evakuasi berjalan lancar dengan dibantu satu alat berat crane, satu mobil derek dan mobil pemadam kebakaran dengan cara memindahkan tanki dari truk yang ringsek ke truk yang berfungsi normal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah selesai memeriksa insiden kecelakaan maut Truk Pertamina yang menabrak sejumlah kendaraan dan menewaskan 10 orang di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/7/2022) kemarin. Hasil pemeriksaan menetapkan sementara sopir truk Pertamina yang dikemudikan Sumadi sebagai tersangka.

“Ada perkembangan menarik dari hasil pemeriksaan pengemudi pada saat kejadian di TKP, menurutnya rem tidak berfungsi, jadi kita singkron dengan bekas-bekas di TKP memang tidak ada jejak rem atau bekas ban. Saat ini dari petugas ahli masih terus melakukan penyelidikan terkait fungsi tidaknya pengereman pada kendaraan tersebut,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Aan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sopir dimulai pukul 13.00 siang tadi, dan sopir truk ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada siang, karena kondisi pada pagi hari sopir ini masih labil. Petugas pun sempat memberikan pendampingan dengan psikolog.

“Jadi baru jam 13.00 kita mulai pemeriksaan. Dan dari hasil penyelidikan sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada unsur-unsur kelalaian,” sambung Aan.

Untuk sementara hasil pemeriksaan kecelakaan diakibatkan pada faktor manusia, Aan menambahkan karena sebelumnya sopir ini di Rawamangun sudah ada keluhan fungsi pengereman.

“Dia berhenti, memeriksa dan melaporkan kepada tim pengawas atau tim teknis, dilakukan pemeriksaan sebentar kemudian melanjutkan perjalanan,” terang Aan.

Dari lokasi kejadian yang rawan kecelakaan, Aan juga menyarankan kepada unsur terkait agar mematikan sementara traffic light di lokasi tersebut, diganti dengan lampu kedip kuning atau lampu peringatan, serta menutup u-turn di lokasi.

“Karena traffic light disana dari hasil pantauan kami di lokasi itu tidak bebas pandangan, jadi tidak terlihat. Dan kami dengan teman-teman terkait sepakat untuk menonaktifkan sementara traffic light tersebut sampai hasil penyelidikan selesai nantinya apakah traffic light benar-benar di nonaktifkan atau diganti dengan rambu-rambu peringatan,” jelas Aan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement