Kamis 07 Jul 2022 20:57 WIB

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Rumah Pegawai Bandara Yogyakarta

Ketiga tersangka adalah pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.

Penahanan tersangka  (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Penahanan tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare menyebutkan, ketiga tersangka yang ditahan merupakan pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.

Ketiga tersangka adalah ketua yayasan berinisial PW, sekretaris yayasan KT, serta bendahara yayasan MR. Menurut dia, ketiga tersangka bertanggung jawab atas pembayaran lahan sebesar Rp 20,148 miliar yang dokumennya tidak jelas.

Baca Juga

"Pembayaran kepada makelar berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu," katanya di Semarang, Kamis (7/7/2022).

Selain itu, terdapat pembayaran Rp 3 miliar kepada notaris meski akhirnya pembelian lahan tersebut batal. Ia menambahkan, dalam pengadaan lahan tersebut, diduga terdapat penggelembungan harga tanah dari harga yang seharusnya dibayarkan.

Kejati Jawa Tengah sebelumnya menjelaskan, kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan itu mencapai Rp 23 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 25 ha yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.

Dalam penanganan perkara ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu si makelar AS, warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Sumurung menjelaskan, panitia pengadaan tanah dari yayasan saat melaksanakan survei untuk proyek bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.

Dari pertemuan itu, kata dia, disepakati pembelian lahan seluas 25 ha dengan harga Rp 200 ribu per meter persegi. "Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan," katanya.

Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp 23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 50 miliar. "Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement