IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah haji asal Indonesia sebagian besar menyelenggarakan ibadah haji tamattu’ atau umroh dulu, baru berhaji. Karenanya, mereka diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
“Jamaah diimbau melakukan pembayaran dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” ucap Juru Bicara
Baca Selengkapnya di ihram.co.id