Kamis 16 Jun 2022 18:59 WIB

Perumnas Ajukan Suntikan Dana Penyertaan Modal Negara Rp 1,56 Triliun

Pengajuan dana PMN didasari atas kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik.

Logo Perumnas.
Foto: foto istimewa
Logo Perumnas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Pembangunan Perumahan Nasional atau Perumnas mengajukan suntikan dana dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,56 triliun untuk memperkuat struktur modal, meningkatkan kapasitasnya penyediaan keuangan, hingga menyelesaikan persediaan. Direktur Utama Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan latar belakang pengajuan suntikan dana PMN itu didasari atas kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik akibat penjualan dan profitabilitas sangat menurun.

"Arus kas bersih operasional negatif, rasio keuangan tidak memenuhi persyaratan finansial covenant, sehingga Perumnas tidak bankable," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Budi menjelaskan kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat itu disebabkan oleh dua kendala. Pertama, kinerja keuangan masa lalu yang mana struktur keuangan tidak sehat, arus kas bersih operasional negatif, dan beban bunga yang sangat tinggi.

Kedua, dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan pendapatan karena adanya penurunan daya beli masyarakat dan terbatas ketersediaan kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Ia menyampaikan bahwa tambahan dana PMN itu akan digunakan untuk menyelesaikan persediaan karena Perumnas kini mempunyai persediaan rumah sederhana siap huni sebanyak 8.710 unit, kemudian rumah dalam pelaksanaan ada 8.897 unit, dan kavling siap bangun lebih dari 47.000 unit.

"Ini kawasan sudah siap, kami belum bisa membangun. Kami berharap setelah mendapatkan PMN Rp 1,56 triliun, struktur permodalan akan menjadi lebih sehat, rasio keuangan membaik, dan memenuhi persyaratan finansial covenant, sehingga kapabilitas akses pendanaan Perumnas bisa meningkat," jelas Budi.

"Sehingga kami bisa menyelesaikan seluruh persediaan, memenuhi permintaan dari konsumen, dan bisa melakukan perputaran atas pengembangan-pengembangan baru," imbuhnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino mempertanyakan alasan Perumnas mengajukan PMN sebesar Rp 1,56 triliun yang hanya digunakan untuk menyelesaikan rumah tapak sebesar Rp 1,07 triliun dan rumah susun sebesar Rp 490 miliar."Saya bingung punya inventori sebesar ini tapi perlu PMN untuk menyelesaikan rumah tapak maupun rumah susun," katanya.

Lebih lanjut ia juga mempertanyakan angka penjualan rumah Perumnas yang hanya Rp 247 miliar sampai Mei 2022. Menurutnya, angka penjualan itu hanya 15 persen dari RKAB Perumnas yang mencapai Rp 1,6 triliun.

"Ini jauh sekali dari target. Apa penyebabnya? Apakah memang rumah-rumah Perumnas tidak laku atau ada apa? Ini agak aneh," ujar Harris.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement