Rabu 15 Jun 2022 22:35 WIB

Bupati Kapuas Kalteng Larang Kendaraan Dinas Diisi BBM Jenis Pertalite

Kendaraan dinas dilarang diisi BBM jenis Pertalite karena ada perubahan status

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kendaraan dinas dilarang diisi BBM jenis Pertalite karena ada perubahan status. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Jojon
Kendaraan dinas dilarang diisi BBM jenis Pertalite karena ada perubahan status. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah diisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT).

"Kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah," kata Ben Brahim di Kuala Kapuas, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/ 939/ PSDA.2022, tertanggal 24 April 2022, perihal penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT. Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat.

Diinformasikan bahwa Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau nonsubsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi. Dia meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat, dan jajaran di bawahnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau drum, apalagi dengan tujuan untuk dijual kembali.

Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jeriken atau drum tapi dengan syarat. "Untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait," kata Ben Brahim.

Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement