Rabu 08 Jun 2022 16:19 WIB

Polres Majalengka Ciduk Sembilan Debt Collector Resahkan Masyarakat

Debt collector sering memberhentikan kendaraan dengan alasan pembayaran terlambat.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah)
Foto: Dok Humas Poles Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menciduk sembilan debt collector yang meresahkan masyarakat sekitar, dan langsung digelandang ke kantor polisi. "Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga 'mata elang' atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022).

Ia mengatakan penangkapan sembilan debt collector itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena mengaku resah dengan aksi yang dilakukan oleh mereka. Karena debt collector sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran. 

Baca Juga

"Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.

Menurut dia sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina. Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya yang berakibat meresahkan masyarakat. 

"Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi, untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat. Baik dari premanisme, pencurian, maupun hal lain.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement