Selasa 07 Jun 2022 00:12 WIB

Polisi Sarankan Warga Rekam Aksi Debt Collector Cicilan Motor

Belakangan marak kasus perampasan motor dengan modus sebagai debt collector.

Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Jakarta Barat menyarankan warga untuk merekam menggunakan telepon genggam ulah para penagih utang (debt collector) di jalanan. Belakangan marak kasus perampasan motor dengan modus sebagai debt collector.

"Kalau memang dihentikan, tanyakan identitas dan buat videonya, apakah dia benar debt collector atau memang dia hanya ingin melakukan perampasan motor di jalan," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat ditemui di Mapolsek Cengkareng, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Hal tersebut dikatakan Ardhie karena belakang marak terjadi pencurian sepeda dengan modus pelaku menjadi penagih utang gadungan. Mereka berpura-pura menarik sepeda motor yang menunggak.

Setelah itu, sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Ardhie melanjutkan, rekaman tersebut bisa diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Ardhie juga mengimbau warga langsung melapor ke polisi setempat jika menjadi korban pencurian dengan modus seperti itu. Sebelumnya, beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus penagih utang gadungan, terjadi Jakarta Barat.

Kasus pertama yang muncul ke permukaan, yakni terjadi di kawasan Kembangan pada Jumat (27/5/2022). Pelaku ditangkap setelah berpura-pura menjadi penagih utang dan mencoba merampas sepeda motor warga di kawasan Joglo.

Kasus kedua terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Polsek Cengkareng menangkap dua penagih utanggadungan karena diduga melakukan pencurian di kawasan Rawa Buaya pada Selasa (24/5/2022). Dua tersangka berinisial DMD (30) dan RN (32) karena mengambil sepeda motor milik STI (23).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement