Rabu 01 Jun 2022 15:34 WIB

Sembilan Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Mereka akan ditempatkan di blok super maximum security Lapas I Batu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Napi bandar narkoba dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan (ilustrasi).
Foto: Dok Ditjen Pas
Napi bandar narkoba dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur memindahkan sembilan narapidana dengan kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut terjerat kasus narkotika dan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menjelaskan, sembilan narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut divonis hukuman bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.

Baca Juga

Rinciannya adalah NAJ yang divonis 5 tahun, FKB 6 tahun, NBP 7 tahun, BYH 8 taun, PBE 8,5 tahun, SDW 10 tahun, NAW 11 tahun, KAD 13 tahun, dan SA 14 tahun. “Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika. Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” kata Zaeroji, Rabu (1/6/2022).

Zaeroji menjelaskan, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super maximum security. “Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem one man one cell, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” ujar Zaeroji.

Kadivpas Kakanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Ia berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang dikendalikan atau terjadi di dalam Lapas atau Rutan.

“Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” kata Teguh.

Teguh juga menegaskan pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen pihaknya mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di Lapas. Termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat mengembalikan tugas dan fungsi Lapas sebagaimana mestinya, seperti yang digaungkan Ditjenpas.

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement