Rabu 01 Jun 2022 15:10 WIB

PKS Tunggu Waktu yang Tepat Gugat PT 20 Persen

PKS menunggu waktu yang tepat untuk menggugat presidential threshold 20 persen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid. PKS menunggu waktu yang tepat untuk menggugat presidential threshold 20 persen.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid. PKS menunggu waktu yang tepat untuk menggugat presidential threshold 20 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana akan mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan PKS tengah menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Iya insya Allah kita akan ajukan karena itu sudah jadi keputusan dari partai. Waktunya tentu kami menunggu timing yang tepat ya karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk 0 persen," kata Hidayat.

Baca Juga

PKS mendukung langkah sejumlah pihak yang telah mengajukan gugatan PT 20 persen menjadi 0 persen. Namun karena MK kerap menolak judicial review tersebut, PKS kini tengah mengkaji dan menyiapkan opsi lain.

"Nah opsi yang lain itu tunggu saja ketika kami akan mengajukan. Tetapi intinya kami akan mengajukan judicial review sehingga tidak terulang apa yang dikhawatirkan publik dari pemilihan presiden 2019 dimana karena presidential threshold terlalu tinggi dimana kemudian ada kondisi, ada partai-partai memblok sehingga hanya memunculkan dua calon saja," ucapnya.

 

Sebelumnya Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan kembali rencana PKS mengajukan judicial review terhadap aturan PT 20 persen dalam acara milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (29/5). Syaikhu menyebut PT 20 persen tersebut menjadi kendala atas kelahiran kepemimpinan nasional.

"Yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini tentu di antara berbagai kendala-kendala yang dihadapi dalam melahirkan kepemimpinan nasional, adalah masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20 persen," kata Syaikhu dalam sambutannya.

Bukan kali ini saja, PKS juga pernah mengungkapkan terkait rencana mengajukan judicial review PT 20 persen. Salah satu poin yang dihasilkan dalam Musyawarah Majelis Syuro ke-VI yang digelar 13 Januari 2022 lalu yaitu PKS mendukung judicial review presidential threshold di Mahkamah Konstitusi.

"PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," ujar Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri ketika itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement