Senin 30 May 2022 17:00 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Tata Niaga Pertalite Setelah Jadi BBM Bersubsidi

Nantinya tidak semua konsumen bisa membeli BBM jenis Pertalite.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU Pertamina (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jojon
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU Pertamina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional (DEN) mengimbau pemerintah untuk membuat petunjuk teknis mengenai kriteria siapa yang berhak membeli Pertalite. Mengingat, hari ini Pertalite adalah barang subsidi yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto berharap agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite dapat sesimpel mungkin.

Baca Juga

Menurut Djoko semakin detail aturan terkait kriteria pembeli Pertalite dibuat, maka semakin menyulitkan penerapannya bagi petugas SPBU di lapangan. "Kita sih kalau mengatur bisa saja sih, tetapi problemnya adalah pelaksanaan di lapangan makin detail aturan itu makin sulit penerapannya. Karena operator SPBU di lapangan ada 17 ribu pulau ada puluhan ribu operator, itu kalau harus datang konsumen dilihat berapa rodanya itu gak akan jalan," kata Djoko, Senin (30/5/2022).

Belum lagi, jika nantinya aturan pembelian Pertalite akan diintegrasikan dengan infrastruktur digital. Hal tersebut tentu tidak akan mudah implementasinya, apalagi di daerah (3T).

"Jadi maksud saya kalau misalnya Peraturan itu makin simpel dan mudah dilakukan, katakanlah Pertalite mau diatur hanya untuk kendaraan motor yang mobil gak bisa masuk ini akan lebih mudah tetapi kalau kita rinci saya yakin banyak masalah," katanya.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berharap agar aturan mengenai pembelian BBM Pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pembelian BBM Pertalite dapat diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.

Selain menggodok aturan baru ini, menurut Erika BPH Migas juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement