Rabu 11 May 2022 17:10 WIB

Status Lahan di Sekitar Danau Rawapening Bakal Dipetakan Lagi

Bupati Semarang bakal memetakan lagi status lahan di sekitar Danau Rawapening.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Sebagian lahan pertanian produktif di wilayah Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa yang kini tergenang air Rawapening dan tidak dapat ditanami, Selasa (10/5). Bupati Semarang bakal memetakan lagi status lahan di sekitar Danau Rawapening.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sebagian lahan pertanian produktif di wilayah Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa yang kini tergenang air Rawapening dan tidak dapat ditanami, Selasa (10/5). Bupati Semarang bakal memetakan lagi status lahan di sekitar Danau Rawapening.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Problem yang dihadapi para petani di sekitar danau Rawapening, Kabupaten Semarang tidak hanya sebatas persoalan genangan elevasi yang akhirnya menghambat aktivitas bercocok tanam.

Para petani juga resah dengan terbitnya regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi dasar hukum penentuan luasan badan danau Rawapening, terkait dengan proyek revitalisasi danau alam yang termasuk dalam 15 danau kritis nasional tersebut.

Baca Juga

Perihal ini, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengungkapkan, pada tanggal 3 Maret 2022 lalu, Pemkab Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Tengah.

Sebab sesuai dengan Perda Pemprov Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2011, luasan badan danau Rawapening mencapai 1.516 hektare. Sementara sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 365 luasan badan danau Rawapening mencapai 2.387 hektare.

Sehingga warga (petani) pemilik lahan resah, karena beberapa lahan yang selama ini memiliki alas hak bakal tergenang, demikian halnya dengan lahan yang status kepemilikanya merupakan aset daerah.

Tetapi forum tersebut telah menyepakati luas badan danau Rawapening sesuai dengan Perda Pemprov Jawa Tengah atau 1.516 hektare. “Artinya dengan luasan tersebut elevasi danau Rawapening kita minta untuk diturunkan,” jelasnya.

Tujuanya agar ribuan petani yang ada di sekitar danau Rawapening dapat bercocok tanam kembali dan pada saat yang sama program revitalisasi danau Rawapening juga tetap dapat berjalan. “Sehingga ada keseimbangan,” tegas Ngesti.

Pemkab Semarang, lanjutnya, juga mendukung program revitaslisasi untuk kepentingan masyarakat. Jika masih ada ganjalan permasalahan semua bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik.

Maka dalam waktu dekat (satu bulan ini) akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi mana saja bidang yang merupakan milik negara, mana yang milik Pemprov JawaTengah, Pemkab Semarang dan tanah milik masyarakat (yang ada alas haknya).

Dari identifikasi dan inventarisasi ini akan dipetakan lalu akan digelar pertemuan kembali untuk meyingkronkan dengan konsep revitalisasi danau Rawapening, yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement