Selasa 10 May 2022 07:29 WIB

Kasus Briptu Hasbudi, Kompolnas Minta Polisi Usut Pihak Lain

Kompolnas menduga oknum polisi itu tidak sendirian dalam melakukan tindakannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Poengky Indarti (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Poengky Indarti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus anggota Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Briptu Hasbudi terkait kepemilikan tambang emas serta sejumlah bisnis ilegal lainnya. Kompolnas menduga yang bersangkutan tidak sendirian dalam melakukan tindakan memalukan tersebut.

Karena itu, pihak kepolisian mengusut adanya indikasi keterlibatan pihak lain. "Jika ada anggota Polri lainnya yang terlibat, harus diproses hukum hingga tuntas. Selain itu perlu diselidiki juga kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan Briptu Has," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Republika.co.id, Senin (9/5/2022).

Baca Juga

Poengky mengapresiasi Polda Kaltara yang telah berhasil melakukan lidik sidik kasus dugaan tambang emas ilegal dan berhasil menangkap para tersangkanya, termasuk Briptu Hasbudi. Briptu Hasbudi juga diduga terlibat dalam beberapa kasus dugaan pidana sehingga dijerat pasal berlapis, antara lain pasal dari UU Minerba, UU Perdagangan, serta UU TPPU.

"Jika terbukti, yang bersangkutan layak dihukum pidana dan dikenai sanksi etik PTDH," kata Poengky.

Poengky berharap penyidikan kasus ini diharapkan profesional, transparan, dan akuntabel. Tentunya dengan memaksimalkan dukungan scientific crime investigation serta bekerja sama dengan institusi lainnya seperti PPATK dan KPK.

Ia juga meminta Polda lain juga menyelidiki kemungkinan adanya anggota yang membekingi tambang-tambang ilegal. "Kami berharap peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Propam Presisi jika diduga ada anggota-anggota Polri lainnya yang nakal. Institusi Polri harus kita jaga bersama, jangan sampai ada yang menggerogoti dari dalam," kata Poengky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement